Pajak Tahunan tak Dibayar, Kendaraan Bermotor Bakal Disita

Kamis, 22 November 2018 – 08:14 WIB
Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Jalan RTA Milono Km 6 Palangka Raya, Jumat (20/10). Foto: Denar/ Kalteng Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri bakal bersikap tegas kepada para pemilik kendaraan bermotor yang nakal dan tak mau membayar pajak tahunan. Nantinya, kepolisian akan menyita kendaraan yang pajak tahunannya tak terbayar.

Kakorlantas Irjen Refdi Andri mengatakan, dia sudah memerintahkan ke seluruh dirlantas yang ada di polda-polda untuk melakukan tindakan tegas ini.

BACA JUGA: Samsat Online, Bayar Pajak Kendaraan Kelar 2 Menit

“Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu registrasi dan identifikasi kendaraan juga ada masa penghapusan, yakni kendaraan yang tidak melakukan registrasi selama dua tahun akan dihapus dari data kepolisian,” kata dia, Rabu (21/11).

Jenderal bintang dua ini berharap, selain polantas, kesatuan polisi lain seperti Bhabinkamtibmas yang lebih dekat dengan masyarakat bisa membantu menginformasilan tentang wajib pajak kendaraan.

BACA JUGA: Memalukan, Ratusan Mobil Mewah Belum Lunas Pajak

“Selain itu, Polri juga bisa bersinergi dengan TNI melalui Babinsa untuk ikut membantu program wajib pajak kendaraan,” tambahnya.

Pasalnya, kata Refdi, pajak ini manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat yang jauh dari kota demi pembangunan dan perekonomian.

BACA JUGA: Pengumuman: STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus

Ketika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut membantu pembangunan jalan, perbaikan jalan, sumbangan korban kecelakaan, dan lainnya.

“Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menimbulkan kerusakan jalan, karena kendaraan yang tidak berhak berjalan, itu merupakan suatu pelanggaran," tegas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah, Ratusan Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler