BEKASI -- Pemkab Bekasi mulai anehBila Pemprov DKI membatalkan pajak untuk warung makan dan warteg karena dinilai masih menyulitkan ekonomi warga kecil, Wakil Bupati Darip Mulyana justru optimistis bila pajak warung makan bisa diterapkan di Kabupaten Bekasi dan mendongkrak pendapatan pajak hingga triliunan rupiah.
’’Kalau kita terapkan perda itu (pajak warung makan), kemungkinan pemasukan akan bertambah sekitar Rp1 triliun
BACA JUGA: PJTKI Ilegal Marak di Depok
Tapi, perda tidak hanya untuk warteg, tapi juga untuk semua warung yang menjual makananTerkait penerapan pajak bagi warteg (warung tegal) Darip Mulyana mengatakan, kemungkinan Kabupaten Bekasi bisa menerapkan hal yang sama
BACA JUGA: Foke Didesak Fokus Masalah Krusial
Pasalnya, belanja makanan di wilayah ini mencapai Rp28 miliar per tahunPenerapan perda pajak bagi warung makanan, sambung Darip, seharusnya diawali dengan pemberian modal oleh Pemkab Bekasi bagi pengusaha makanan
BACA JUGA: Pembangunan Jembatan, Tutup Akses Jalan
Dengan begitu, pengusaha tidak akan merasa keberatan’’Kalau semua warung dikenakan pajak, konsumen mau beli dimana lagiPasti belinya tetap di warung itu juga,” ucapnya.Selain itu, sebelum dilakukan penerapan pajak, kata Darip, sosialiasi bagi pengusaha juga harus dilakukanAgar pemilik warung makanan tidak salah paham mengenai penarikan pajak yang diambil dari pengunjung’’Di setiap warung makan juga harus ada kasirDengan begitu, perda siap dijalankan,” tuturnya.
Pernyataan itu dilontarkan Darip Mulyana di hadapan jamaah Majelis Ta"lim Jamiyatul Ummahat saat mengadakan lomba jalan sehat kemarinSebanyak 45 kontingen yang terdiri dari 1496 peserta memadati halaman Kecamatan Babelan untuk meramaikan acaraHadir dalam acara itu Kapolsek Babelan AKP Badari, Camat Babelan Hasan Basri dan beberapa pejabat desa setempat(enr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakar Gudang, Warga Tolak Pembangunan Pabrik Aqua
Redaktur : Tim Redaksi