Pejabat BKN: Penggantian Peserta CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Pakai Sistem Ranking

Kamis, 26 Mei 2022 – 19:49 WIB
Penggantian peserta CPNS 2021 mengundurkan diri pakai sistem ranking. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima permintaan sejumlah instansi agar peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri diganti.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, permintaan tersebut tidak hanya CPNS, tetapi juga untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, BKN Keluarkan Sanksi Tegas

Permintaan pejabat pembina kepegawaian (PPK) tersebut menurut Deputi Suharmen sangat memungkinkan.

Di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS menyebutkan, jika ada peserta yang mengundurkan diri bisa digantikan oleh peserta di bawahnya.

BACA JUGA: 91 CPNS 2021 Mengundurkan Diri, 7 Berstatus BTL, Terbanyak di Instansi Ini

"Jadi, nanti digunakan sistem ranking. Artinya, disesuaikan dengan urutan nilai tertinggi," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, baru-baru ini.

Dia mengingatkan, usulan pergantian peserta ini bisa diakomodasi bila NIP-nya belum diterbitkan. Jika peserta yang mengundurkan diri tersebut sudah diterbitkan NIP-nya, tidak bisa diganti lagi.

BACA JUGA: Peserta CPNS yang Mengundurkan Diri Didenda Rp 100 Juta, Ini Ketentuannya

Ketentuan yang sama berlaku juga bagi peserta CPNS yang berstatus TMS. Jika yang bersangkutan di-TMS-kan karena ada gugatan dari peserta lainnya dan instansi mengabulkan gugatan tersebut, yang bersangkutan (di-TMS-kan) diganti dengan peserta berikutnya sesuai urutan nilai tertinggi.

"Prinsipnya, kursi kosong CPNS 2021 yang ditinggalkan peserta karena mengundurkan diri maupun TMS bisa digantikan peserta di bawahnya sesuai urutan nilai tertinggi," terangnya.

Sebelumnya, terungkap ratusan kursi CPNS 2021 kosong akibat ditinggal para peserta yang mengundurkan diri maupun tidak memenuhi syarat (TMS).

Data  BKN per 20 Mei menyebutkan, 111.485 peserta CPNS telah mengantongi NIP dari usulan yang diajukan PPK sebanyak 112.018. 

Sementara, SK CPNS yang sudah dicetak masing-masing instansi sebanyak 95.659.

BKN juga mencatat, peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 baik instansi pusat maupun daerah sebanyak 112.514 orang. Sebanyak 111.729 orang sudah mengisi DRH 

Sayangnya, dari jumlah peserta yang lulus terdapat 105 peserta mengundurkan diri. Peserta yang TMS sejumlah 4 orang, berkas tidak lengkap (BTL) 11 orang.(esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler