jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Boy Rafli merespons anggapan yang menyebut keputusan tentang jabatannya saat ini merupakan hasil malaadministrasi. Mantan kepala Divisi Humas Polri itu menegaskan bahwa posisinya sebagai kepala BNPT sudah melewati tahapan dan mekanisme yang benar.
"Saya pikir itu sudah ada penjelasan dari Mabes Polri. Masalah prosedur itu sudah melalui proses mekanisme yang sejalan, hanya mungkin belum ada pemahaman dan kejelasan dari beberapa kalangan," kata Boy usai dilantik menjadi kepala BNPT di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
BACA JUGA: Resmi Pimpin BNPT, Boy Rafli Beber Skenarionya Berantas Terorisme
Boy menegaskan, secara hukum tata negara proses tentang pengangkatannya sebagai kepala BNPT sudah sesuai prosedur. Menurut Boy, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menugaskannya menjadi perwira di Densus 88 Polri.
Sementara keputusan tentang pengisian jabatan kepala BNPT tetap menjadi kewenangan presiden. “Berdasarkan surat keputusan Pak Kapolri bahwa saya ditugaskan menjadi pati Densus 88 yang akan ditugaskan ke BNPT. jadi bukan diangkat sebagai kepala (BNPT, red)," kata Boy.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Lantik Irjen Boy Rafli Jadi Kepala BNPT
Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti telegram rahasia Kapolri Jenderal Idham Azis yang mengangkat Irjen Boy Rafli Amar sebagai kepala BNPT. Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, seharusnya penunjukkan kepala BNPT menjadi kewenangan presiden, sedangkan Kapolri hanya mengusulkan.
"Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai kepala BNPT oleh TR Kapolri adalah sebuah malaadministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden Jokowi,” ujar Neta, Sabtu (2/5).(tan/jpnn)
BACA JUGA: Soal Jabatan Boy Rafli, IPW Tuding Jenderal Idham Azis Melakukan Kesalahan Fatal
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga