jpnn.com, LUMAJANG - Belasan bangunan rumah yang berada di tempat lokalisasi Bebekan, di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang, Jatim dibongkar.
Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, polisi dan TNI. Selain menjadi tempat maksiat, bangunan tersebut juga berada di atas tanah milik negara.
BACA JUGA: Nafsu Sudah Memuncak tapi tak Punya Uang, Beginilah Akhirnya
Dengan mengggunakan alat berat, satu per satu bangunan semi permanen itu dirobohkan. Ada sekitar 18 rumah yang berdiri di atas tanah khas desa setempat, yang digunakan tempat prostitusi bertahun-tahun.
Pembongkaran ini sempat diprotes oleh pemilik rumah. Sebab, sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah setempat tidak pernah memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Para PSK Dijatah Rp 750 Ribu per Bulan
BACA JUGA : Per 1 Januari 2019, Semua Lokalisasi Prostitusi Harus Tutup
Atas protes tersebut, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, yang memimpin langsung pembongkaran menanggapi enteng.
"Bangunan tersebut berada di atas tanah milik negara. Apalagi, bangunan tersebut tidak ada izinnya dan dijadikan tempat maksiat," tegas Bupati Thoriqul.
BACA JUGA: Bu Juwita Sering Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
BACA JUGA : Hmm..Masih Banyak yang Transaksi di Eks Lokalisasi Dolly
Bupati mengaku berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap tempat-tempat maksiat di Lumajang.
Sebab, tempat-tempat tersebut juga sering dijadikan tempat berkumpulnya pelaku kejahatan.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Neni: Jika Masih Ada yang Berzina, Ikut Dosa Kita
Redaktur & Reporter : Natalia