Pak Bupati, yang 385 Juta di Pajero Itu Dari Siapa?

Selasa, 12 April 2016 – 15:33 WIB
Pimpinan KPK saat menggelar perkara pengamanan korupsi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi ditetapkan sebagai tersangka penyuap dua jaksa, yakni Deviyanti Rochaeni (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat) dan Fahri Nurmallo (kini di Kejati Jawa Tengah), untuk pengamanan perkara korupsi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang 2014.

Tak cuma itu, KPK juga menjerat Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, dan istrinya Leni Marliani sebagai tersangka.

BACA JUGA: Santoso Punya Banyak Simpatisan di Wilayah Ini

Khusus untuk Ojang, KPK juga menyematkan jeratan tersangka dugaan gratifikasi. KPK menjeratnya dengan pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Ini berawal saat melakukan operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 385 juta dari mobil Pajero Sport T 1978 PN yang ditumpangi Ojang. 

KPK menduga uang itu diterima Ojang terkait jabatannya sebagai bupati.

BACA JUGA: Mahfudz Siddiq Kecewa, Keberatan..Akan Buruk

"Terkait uang itu masih kami pelajari, apakah itu berhubungan dengan janji kasus ini (suap jaksa) atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di markas KPK, Selasa (12/4).

Ia belum mau menyebut dari siapa Ojang menerima uang itu. Laode berjanji akan menyampaikan perkembangannya nanti. "Nanti akan kami update perkembangan," ujar Laode. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Tuding Akom Ambil Keputusan Sepihak soal RUU Pengampunan Pajak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Resmi Serahkan Fahri ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler