jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyerahkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (12/4) siang.
Penyerahan ini setelah KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan pengamanan perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Subang 2014.
BACA JUGA: KPK: Ini Suap, Bukan Uang Pengganti
Jaksa Muda Agung Pengawas (Jamwas) R Widyopramono mengatakan, penyerahan jaksa bernama Fahri Nurmallo (FN) ke KPK sudah mendapatkan restu dari Jaksa Agung M Prasetyo.
"Jadi atas petunjuk Jaksa Agung atas nama Fahri Nur atau FN dari Kejati Jateng itu akan kami serahkan ke KPK. Itu menunjukkan kerja sama kejaksaan dengan KPK," kata dia di Kejagung, Jakarta.
BACA JUGA: Panas! Akom Pimpin Rapat Sendiri, Fadli Zon Murka
Dia mengaku, Fahri termasuk salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam penuntutan kasus dugaan korupsi BPJS dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Subiantoro dan bekas Kepala Bidang Layanan Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik.
Namun, saat ditanya lebih lanjut karena kuat dugaan Fahri menerima suap untuk mengamankan kasus yang tengah dijalani terdakwa tersebut, ia menolak untuk menjawab.
BACA JUGA: Lihat, Fahri Hamzah Masih Duduki Kursi Pimpinan DPR
"Itu (Fahri) satu tim dari JPU yang menangani perkara itu. Nanti secara substansi akan disampaikan dalam penanganan akhir dari kasus ini. Jadi perlu perkembangan berikutnya," imbuh dia.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan kasus suap jaksa dari Kejati Jabar.
Mereka ialah Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), jaksa di Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni (DVR), bekas jaksa Kejati Jabar yang kini bertugas di Semarang, Jawa Tengah, Fahri Nurmallo (FN), serta pasangan suami istri Jajang Abdul Holik (JAH) dan Leni Marliani (LM).
Jajang merupakan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang kini menjadi terdakwa korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laode Syarif: KPK tak Perlu Izin Jaksa Agung
Redaktur : Tim Redaksi