jpnn.com, JAKARTA - Sesaat setelah pembacaan vonis, terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5).
Ahok ditahan atas perintah hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menangani perkara tersebut.
BACA JUGA: Selamat Menikmati Pesantren, Pak Ahok!
Ketua Majelis Hakim PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, Ahok terbukti secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujarnya saat membacakan vonis pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
BACA JUGA: Imbauan Menteri Agama Usai Ahok Divonis Dua Tahun Penjara
Selain itu, majelis juga mengeluarkan perintah penahanan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwi.
Tak lama tiba di Rutan Cipinang, beredar di media sosial foto-foto yang menggambarkan suasana Ahok berstatus tahanan.
BACA JUGA: Bang Ruhut Sebut Hakim Perkara Ahok Bukan Tuhan, Jadi...
Seperti apa? Berikut tiga foto Ahok yang berhasil dihimpun:
Foto Ahok bersama pegawai Rutan Cipinang
Ahok saat berada di ruang tunggu bersama jaksa
Ahok diajak berfoto
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Ini Respons Ruhut Sitompul Atas Vonis Ahok
Redaktur : Tim Redaksi