Pak Gubernur Tolak Penghapusan Honorer tetapi Siap Merekrut PPPK

Sabtu, 11 Juni 2022 – 17:14 WIB
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor ketika menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada pegawai honorer. Foto: Humas Pemprov Kaltim.

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pemerintah pusat memutuskan penghapusan tenaga honorer bakal berlaku paling lambat pada akhir November 2023.

Keputusan pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

BACA JUGA: 173.845 Guru Lulus PG PPPK 2021 Bakal Tidak Terakomodasi Seluruhnya, Astagfirullah

Kendati kebijakan penghapusan pegawai honorer telah ditetapkan, Pemprov Kaltim menegaskan tidak akan menghapus honorer yang ada di Benua Etam.

"Pak Isran Noor sudah memutuskan tidak akan menghapus tenaga honorer," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah melalui rilis Humas Pemprov Kaltim kepada JPNN.com, Jumat (10/6).

BACA JUGA: SK Belum Turun, Gaji Enggak Jelas, PPPK Guru di Daerah Ini Kasihan Sekali

Lebih lanjut Diddy mengatakan bahwa Pemprov Kaltim akan tetap mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk gaji pegawai honorer.

"Tidak ada penghapusan, bukan masalah jumlah tenaganya, tetapi kebutuhan Kaltim. Beliau (Gubernur Isran Noor) tetap, kebijakannya honorer tetap perlu ada," bebernya.

BACA JUGA: Wabup Era Ungkap Dampak Outsourcing Honorer, Mengerikan!

Meski begitu, Pemprov Kaltim juga secara bertahap akan melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang saat ini telah berjumlah 1.796 pegawai.

"Itu kan sudah undang-undang (ketentuan UU ASN), yang ada PNS dan PPPK. Bahasa normatifnya begitu," tandasnya. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: 5 Fakta Terungkap, Banyak Honorer Mulai Dirumahkan, Wow Blak-blakan


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler