jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo untuk menghapus honorer masih jadi pro dan kontra.
Dari tiga solusi yang ditawarkan pemerintah, yaitu pengangkatan CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan outsourcing, hanya satu yang dinilai pemerintah daerah paling aman.
BACA JUGA: Menindaklanjuti SE MenPAN-RB, Pemkab Tangerang Melakukan Pendataan HonorerÂ
"Rekrutmen CPNS itu paling aman bagi Pemda, ketimbang PPPK, apalagi outsourcing," kata Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia kepada JPNN.com, Sabtu (11/6).
Dia mengungkapkan pengalihan pegawai non-ASN ke outsourcing akan berdampak besar, baik kepada honorer maupun Pemda.
BACA JUGA: DPR Desak Kemendikbudristek Akomodir 193 Ribu Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK
Honorer yang biasanya mendapatkan gaji Rp 1 juta misalnya, ketika dialihkan ke outsourcing berpotensi dipotong.
Jadi, ujung-ujungnya malah membuat honorer tidak sejahtera.
BACA JUGA: Pak Sekda Akan Perjuangkan Ribuan Honorer, Jangan Dihapus Tanpa Solusi
Dari sisi Pemda, menurut Wabup Era, makin memperbesar anggaran.
Sebab, pengadaan tenaga outsourcing harus lewat tender, otomatis Pemda membayar lebih besar.
Contohnya, kata Wabup Era, gaji 100 honorer setiap bulannya Rp 100 juta, bisa meningkat menjadi dua kali lipat karena perusahaan penyedia jasa harus mendapatkan keuntungan.
"Jadi, Pemda bayar mahal kepada perusahaan, sedangkan honorer malah kesejahteraannya turun karena pasti kena potong gajinya," ucapnya.
Wabup Era mengungkapkan berbeda bila dikelola Pemda.
Gaji honorer tidak dipotong karena yang bayar Pemda langsung.
Itu sebabnya, dia berharap pemerintah pusat menunda dulu penghapusan honorer, terutama untuk daerah 3T dengan kemampuan fiskal terbatas.
Dia mencontohkan, Kabupaten Nias Barat yang dananya sangat terbatas sehingga tergantung kepada pusat.
"Sumber pendanaan kami lebih banyak dari DAU. Kalau honorer dihapus, bagaimana bisa menggaji tenaga outsourcing," keluh Wabup Era.
Diketahui telah diterbitkan SE MenPAN-RB tentang Penghapusan Honorer yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei.
SE tersebut membuat honorer dan Pemda resah. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 35 Persen Usulan Formasi PPPK 2022 yang Masuk, Alamat Buruk Ini
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad