Kisah Pilu Mawar, Jadi “Pelayan” Ayah Kandung Sejak 2013

Sabtu, 17 Juni 2017 – 01:28 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, BALANGAN - Misran alias Imis (35) bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

Dia ditangkap pihak berwajib karena tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya, Mawar (17, bukan nama sebenarnya).

BACA JUGA: Pembantu Ajak Anak Majikan ke Kamar, Dikunci, Duh Gusti....

Imis sudah melakukan perbuatan asusila itu sejak 2013 lalu.

Awalnya, Imis bercerai dengan istrinya, SR (30). Nah, Mawar sempat ikut ibunya.

BACA JUGA: 3 Remaja Sontoloyo Bawa ABG ke Tempat Sepi

Namun, Imis mengambil Mawar. Keduanya hidup bersama.

Rupanya, Imis tak kuasa menahan nafsu. Dia akhirnya menjadikan Mawar pelampiasan.

BACA JUGA: Kenalan di Konser Band Cadas, Pacaran Langsung Ganas

Karena tidak tahan lagi dengan perlakuan Imis, Mawar nekat kabur dari rumahnya pada 16 April 2017.

Dia lantas mengadukan perbuatan Imis kepada petugas Polsek Paringin, Kalimantan Selatan.

Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Hindera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, Mawar langsung divisum di Rumah Sakit Balangan.

Dokter yang memeriksa Mawar mengatakan, selaput dara remaja malang itu robek.

Selain itu, ada sperma yang tertinggal di organ vital Mawar.

Meski telah dilaporkan, Imis masih bisa melenggang. Petugas memeriksa cairan yang tersisa di celana dalam Mawar dan mengirimnya ke Puslabfor Mabes Polri.

Hasil pemeriksaan baru keluar Senin (12/6) lalu. Cairan yang diselidiki itu ternyata sperma Imis.

“Berdasarkan hasil laboratorium tersebut, dilaksanakan gelar perkara dan menetapkan Misran Alias Imis Bin Mantra yang juga bapak kandung korban sebagai pelaku, dan dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany S sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (16/6).

Imis sendiri mengaku tega melakukan perbuatan asusila terhadap Mawar karena sudah bercerai.

Selama ini, dia memang selalu tidur satu ranjang dengan korban.

Imis dijerat pasal 81 Jo 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (why/ay/ran/ema)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dulu Berjuang Memerdekakan Indonesia, Kini Hidupnya Sangat Merana


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler