Pembantu Ajak Anak Majikan ke Kamar, Dikunci, Duh Gusti....

Jumat, 16 Juni 2017 – 16:41 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, PONTIANAK - Lim Tjing Peng benar-benar sosok yang tak tahu diuntung.

Pria 47 tahun itu melakukan perbuatan asusila terhadap anak majikannya yang masih berusia enam tahun.

BACA JUGA: 3 Remaja Sontoloyo Bawa ABG ke Tempat Sepi

Padahal, dia sudah diberi tempat tinggal dan pekerjaan sebagai pembantu oleh orang tua korban.

Tjing Peng melakukannya berulang kali sejak April silam.

BACA JUGA: Jangan Sampai Pencuri 3 Bungkus Mi Diseret ke Pengadilan

Kali terakhir perbuatan asusila itu dilakukan pada 8 Juni lalu.

Tersangka melakukan aksinya ketika korban sedang minum air putih di ruang tamu.

BACA JUGA: Kenalan di Konser Band Cadas, Pacaran Langsung Ganas

Dia langsung memanggil korban dengan lambaian tangan dari dalam kamar.

Korban menuruti panggilan Tjing Ping dan masuk ke dalam.

Tjing Ping langsung mengunci kamar dari luar, kemudian pergi mandi.

Selesai mandi, tersangka kembali masuk ke kamar menggunakan handuk dan mengunci pintu dari dalam.

Aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban memberitahu kedua orang tuanya.

Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pontianak.

“Saat itu korban sedang main game di handphone. Kemudian tersangka mencabulinya,” ungkap Kanit PPA Polresta Pontianak AKP Heri Purnomo, Kamis (15/6).

Dia menambahkan, usai mencabuli, Tjing Ping keluar kamar dan memanasi sepeda motornya.

Tak hanya itu, Lim Tjing Ping juga memfoto organ vital korban.

“Bahkan tersangka juga berpesan kepada korban, untuk tidak bilang sama orang tuanya atas apa yang dilakukannya,” jelas Heri.

Setelah menerima laporan, polisi langsung memeriksa korban serta melakukan visum.

“Pelaku juga langsung kami tangkap saat itu, tidak ada perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Kanit PPA.

Lim Tjing Ping dijerat pasal 81, 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Heri. (zrn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Pasutri Ditangkap Satpol PP di Kamar, Ngelesnya Bikin Ngakak


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler