jpnn.com, KUTAI BARAT - Guru pegawai tidak tetap (PTT) di SMP 1 Kecamatan Tering, Kalimantan Timur, berinisial AR alias MM diduga menghamili siswinya, Mawar (bukan nama sebenarnya).
Perbuatan AR membuat Mawar hamil enam bulan. Namun, AR ternyata enggan bertanggung jawab.
BACA JUGA: Penjual Bensin Eceran Segera Ditertibkan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AR dan Mawar memang menjalin asmara sejak 2017.
Setelah mengetahui Mawar hamil, AR malah meminta kekasihnya itu menggugurkan kandungan.
BACA JUGA: 7 Tahanan Mapolres Kutai Barat Kabur saat Takbir Idulfitri Berkumandang
AR juga memaksa Mawar meminum obat penggugur kandungan atau ke dukun beranak. Namun, Mawar menolak.
Mawar akhirnya melaporkan kehamilannya kepada orang tua AR. Orang tua Mawar juga berupaya mediasi melalui pengurus Kampung Muara Asa dan Muyub Ilir.
BACA JUGA: Kontribusi Belanja Daerah Semakin Baik
Karena AR tidak kunjung bertanggung jawab, korban akhirnya mengalami stres berat.
Kondisi itu berdampak pada janin yang ada di perut Mawar. Mawar melahirkan secara prematur di RSUD Harapan Insan Sendawar pada 13 Mei 2019.
Bayi yang dilahirkan meninggal. Kasus itu berlanjut ke kepolisian pada 3 Juni 2019.
Laporan korban diterima Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutai Barat.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan penanganan kasus tersebut. Tokoh Rumpun Tunjung Dataran Tunjung Asa Ayonius mengaku menyayangkan kejadian itu.
"Apalagi tersangka adalah guru yang seharusnya menjadi teladan," kata mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar itu, Rabu (12/6).
Dia menyarankan pihak kepolisian segera memproses kasus itu.
Asisten II Sekkab Kubar itu meminta perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kubar, segera mengambil sikap tegas.
“Segera berhentikan dan cabut surat keputusan PTT bersangkutan,” tandasnya. (rud/kri/k8/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Beristri dan Remaja Ketagihan Mendesah Bersama di Hotel
Redaktur & Reporter : Ragil