Pak Guru Panggil Siswi ke Perpustakaan, Ternyata Modus Jahat

Senin, 28 Mei 2018 – 02:29 WIB
Remaja perempuan korban perkosaan. Foto ilustrasi: pixabay

jpnn.com, BULUNGAN - Guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Sekatak, Kalimantan Utara, berinisial MH berurusan dengan hukum karena mencabuli siswinya, Bunga (bukan nama sebenarnya).

Peristiwa itu terjadi pada 29 April 2018 lalu. Namun, Bunga baru melapor ke pihak berwajib pada 1 Mei.

BACA JUGA: Guru Bejat Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil

“Korbannya masih duduk kelas satu SMP. Peristiwa itu terjadi saat korban dipanggil ke perpustakaan jam 16:30 saat ikuti kegiatan ekstrakurikuler. Saat itulah pelaku meraba bagian sensitif korban,” kata Ps Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulungan, AIPTU Lince Karlinawati kepada Kaltara Pos, Jumat (25/5).

Dia menambahkan, MH merupakan guru mata pelajaran IPS.

BACA JUGA: Belanja Pegawai Lebih 50%, Tetap Usulkan Formasi CPNS

Menurut Lince, MH baru satu kali melakukan tindakan bejat tersebut kepada Bunga.

Kejadian itu terungkap ketika korban bercerita kepada temannya.

BACA JUGA: Tahun Ini Tidak Ada Alokasi Anggaran Beasiswa

Setelah itu, teman Bunga bercerita kepada orang tua korban.

Orang tua Bunga langsung membuat laporan ke Polsek Sekatak.

“Ibu korban tahu ketika mendengar cerita temannya kalau anaknya dilecehkan. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” sebut Lince.

Dia menambahkan, kasus itu segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami sudah tahap satu. Insyaallah minggu depan sudah dilimpahkan,” ucap Lince. (mul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Puluhan Siswi, Guru Dipenjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler