Pak Guru Sempat Menangkis, tapi Pukulan Kedua Mematikan

Minggu, 04 Februari 2018 – 07:09 WIB
Anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan reka ulang dugaan penganiayaan HZF kepada Achmad Budi Cahyanto, Jumat (2/2). Foto: A.Yusron Farisandy/Radar Madura

jpnn.com, SAMPANG - Murid inisial HZF yang diduga melakukan pemukulan Achmad Budi Cahyanto, guru honorer SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Meski siswa kelas X11-8 IPS itu masih di bawah umur, proses hukum tetap berlanjut.

BACA JUGA: Siswa Penganiaya Guru Tak Akan Lolos dari Hukuman

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengatakan, pemukulan itu bermula saat HZF ditegur oleh Budi.

Sebab, anak kepala pasar itu mengganggu teman-temannya saat pelajaran seni rupa berlangsung di taman depan sekolah, Kamis (1/2).

BACA JUGA: Siswa Penganiaya Guru Diminta Tetap Ikut Ujian

Setelah ditegur, lanjut perwira asal Ciamis, Jawa Barat, itu, Budi menyelupkan tangannya ke wadah berisi cat. Lalu memoleskan ke pipi HZF.

Pada saat itu sang siswa bertanya kenapa memoleskan cat tersebut. Karena tidak terima, akhirnya siswa kelahiran 2001 itu memukul gurunya.

BACA JUGA: Siswa SD Gelar Aksi Damai untuk Guru Budi

”Korban mengambil kertas absen dan memukul ke arah pelaku. Pelaku menangkis dan disertai pukulan menimpa pelipis sebelah kanan. Lalu korban terjatuh. Setelah ada pemukulan, siswa dan guru yang lain melerai,” jelas mantan Kaden A Pelopor Satbrimob Polda Jatim itu ketika rilis di mapolres, Jumat malam(2/2).

Lalu korban dibawa ke ruang kepala sekolah. Setelah itu korban pulang lebih awal. Setiba di rumah istrinya di Kecamatan Jrengik, korban menjerit kesakitan di bagian leher. Juga merasakan pusing dan pingsan.

Keluarga membawa ke Puskesmas Jrengik. Karena tidak bisa mengatasi, dibawa ke RSUD Sampang. RSUD pun tidak bisa menangani. Lalu dibawa ke RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Setelah dilakukan observasi, korban mengalami mati batang otak. Sehingga, seluruh tubuh korban tidak bisa bergerak. Pukul 21.40 korban dinyatakan meninggal dunia.

Budi Wardiman menegaskan, proses hukum tetap berlanjut meskipun pelaku masih anak-anak. Pihaknya telah memeriksa sembilan saksi dan telah mengantongi bukti visum dan keterangan tersangka.

”Ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tegasnya.

Kini HZF menjadi tahanan Polres Sampang dan dititipkan di Rutan Kelas II B Sampang.

Perwira menengah dua melati emas di pundaknya itu menyatakan, ada pendampingan kepada pelaku dari beberapa stakeholder.

Seperti petugas pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak (P2TPA), psikiater, penasihat hukum, orang tua, dan pekerja sosial. ”Kondisi pelaku sehat, baik, tidak terlihat trauma,” jelas Kapolres.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, celana panjang hitam dan baju korban yang dipakai ketika kejadian.

Kemudian celana panjang dan sepatu pelaku. ”Juga cat untuk melukis, kuas besar dan kecil,” bebernya.

Kapolres belum berani memastikan soal kemungkinan pelaku merupakan pesilat. Sebab, di media sosial beredar foto HZF bergaya dengan jurus silat.

”Tidak benar kalau informasi korban dicegat di jalan oleh pelaku. Kalau pelaku sebagai pesilat kami masih akan melakukan pendalaman. Kalau korban sampai jatuh dan ada luka lecet di bagian lengan benar,” pungkasnya. (rul/ghi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Game Pukul Guru Anda jadi Viral, Narasinya Sadis!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler