Pak Hakim, JPU Meminta Jangan Percaya Ahli Satu Ini

Rabu, 05 Oktober 2016 – 19:19 WIB
Rismon Hasiholan, saat bersaksi di sidang Jessica Kumala Wongso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejari Jakpus meminta majelis hakim perkara Jessica tidak mempercayai pendapat ahli digital forensik dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan. 

Sebab, cara mendapatkan rekaman tayangan gambar empat stasiun televisi yang menampilkan CCTV di Cafe Olivier, saat siaran langsung sidang Jessica tidak resmi. Menurut JPU Ardito, barang bukti di persidangan harus diperoleh secara resmi. 

BACA JUGA: Jaksa Kasus Mirna Anggap Perkap 10/2009 Cuma Mengikat Polri

Jaksa meragukan keterangan Rismon yang mengaku mendapat flashdisk rekaman empat stasiun televisi dari penasihat hukum secara resmi. 

Menurut jaksa, dari penelitian yang dilakukan, tiga stasiun televisi tidak pernah memberikan data kepada penasihat hukum. 
 
"Ketiga stasiun yang datanya diteliti, pihak stasiun tidak pernah menerima surat resmi permintaan,” kata dia di sidang tuntutan Jessica di PN Jakpus, Rabu (5/10). 

BACA JUGA: Kasus Jessica, Jaksa Anggap Tak Perlu Buktikan Motif

Karenanya, ia mengatakan, yang dilakukan ahli Rismon tidak sesuai dengan kode etik digital forensik.  "Sudah seharusnya keterangan ahli Rismon tidak dapat dipercaya," ujar jaksa.

Lagipula, metode yang dilakukan Rismon tidak benar. Menurut jaksa, untuk melakukan analisa rekaman di persidangan, harus menggunakan data yang sebanding. "Harus dilakukan dengan apple to apple," urai jaksa. (boy/jpnn)

BACA JUGA: JPU Kasus Mirna Minta Hakim Abaikan Saksi Ahli Jessica

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Sebut Motif Jessica Bunuh Mirna Tak Perlu Dibuktikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler