jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
JPU meyakini Suprapto telah terbukti bersalaah telah menyuap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana Rp 500 juta. JPU juga mengajukan tuntuan agar majelis menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Beginilah Penilaian Munarman soal Buya Syafii di Kasus Ahok
"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat tahun penjara," ucap JPU KPK Dody Sukmono saat membacakan tuntutan atas Suprapto pada persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11).
Menurut JPU, Suprapto melakukan perbuatannya bersama-sama dengan pengusaha Yogan Askan. Tujuan suap agar Putu membantu mengurus penambahan dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang 2016 untuk Provinsi Sumbar.
BACA JUGA: KPK Akui Kesulitan Temukan Sopir Nurhadi
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman karena JPU menganggap Suprapto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Suprapto juga mencoreng citra pegawai negeri sipil, serta tak mengakui maupun menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan karena Suprapto sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Meminimalkan Ruang Politisasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kotak Tuding Buni Yani Tukang Transkrip Abal-Abal
Redaktur : Tim Redaksi