Pak Hakim, Please Jangan Memutus Ahok Bersalah karena Tekanan Publik

Kamis, 04 Mei 2017 – 14:14 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Yenti Garnasih mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Basuki T Purnama alias Ahok bisa membuat vonis yang benar-benar berdasar fakta hukum. Menurutnya, jangan sampai majelis hakim memutus gubernur DKI itu bersalah hanya karena kuatnya tekanan publik.

"Sebaiknya penegak hukum bekerja bukan karena ditekan oleh siapa pun. Baik itu penyidik, jaksa penuntut umum maupun hakim. Mereka bekerja sesuai fakta, bukti yang ada dan dikaitkan dengan ketentuan undang- undang," ujar Yenti kepada JPNN, Kamis (4/5).

BACA JUGA: Sepertinya Aksi 55 Bakal Sukses Mengumpulkan Massa

Pernyataan Yenti itu sebagai respons atas rencana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengajak umat Islam untuk turun ke jalan dalam Aksi 55 besok (5/5). Tujuannya adalah menekan majelis hakim PN Jakut menjatuhkan vonis bersalah atas Ahok yang menjadi terdakwa penodaan agama sekaligus memenjarakannya.

Namun, Yenti menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karenanya, hakim harus memutus perkara berdasar bukti-bukti yang sah, serta keyakinan sesuai aturan hukum.

BACA JUGA: Massa Aksi 55 Diminta Jangan Long March, Ini Ada Solusi dari Polisi

Yenti menambahkan, supremasi hukum harus benar-benar menjadi panglima di Indonesia. Jika Ahok memang bersalah, kata Yenti, majelis hakim pun tak perlu lagi menjatuhkan hukuman melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.

"Putusan yang diambil hakim bisa bebas atau putusan penghukuman. Bisa sesuai tuntutan, bisa lebih ringan atau lebih berat. Semua pertimbangan ada pada hakim yang diambil berdasar bukti-bukti dan keyakinannya," kata pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu.

BACA JUGA: 10 Ribuan Warga Muhammadiyah Bakal Ikut Aksi 55

Sebagaimana diketahui, JPU sebelumnya mengajukan tuntuan ke majelis hakim agar menjatuhkan hukuman setahun penjara ke Ahok dengan masa percobaan dua tahun. Jika putusan sesuai tuntutan, maka Ahok tidak akan dipenjara. Dia baru aka dijebloskan ke penjara jika selama masa percobaan kembali melakukan perbuatan yang sama.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Din Syamsuddin Sebut Penghalang Aksi 55 adalah Antidemokrasi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler