Pak Jaksa.. Barang Bukti Beda Kok Tuntutannya Sama

Kamis, 09 Juni 2016 – 11:24 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Tiga terdakwa kasus narkoba kemarin disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Yaitu Selamat, Renaldy, dan Zainudin.

Ketiganya sama-sama dituntut 18 tahun penjara. Padahal, Ketiga terdakwa itu disidangkan untuk dua kasus berbeda. Renaldy dan Zainudin disidangkan dalam kasus yang sama, tetapi berkasnya terpisah.

Sementara itu, Selamat disidangkan untuk kasus yang berbeda lagi. Renaldy dan Zainudin disidangkan jaksa Marsandi. Menurut jaksa, keduanya dianggap terbukti menyimpan serta menguasai narkotika golongan I yang beratnya mencapai 997 gram.

BACA JUGA: Selain Larang Puasa, Aliran Ini Ubah Syahadat dan Ganti Nabi Muhammad

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,'' katanya.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan jaksa terungkap bahwa peranan kedua terdakwa itu berbeda jauh. Misalnya, Renaldy yang ditangkap lebih dulu di kamar kosnya. Dia adalah teman lama Zainudin. Hobinya mencicipi sabu-sabu secara gratis.

Yang memiliki barang bukti 997 gram sabu-sabu adalah Zainuddin. Sedangkan Reinaldy hanya ikut menikmatinya.  

BACA JUGA: Wajah Culun, Hati Perampok, Melawan Pula, Dor! Dor!

 Meski begitu, jaksa menganggap perbuatan mereka memiliki kadar hukuman yang sama sehingga tuntutan hukumannya pun dibuat sama. Yaitu, 18 tahun penjara.

''Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan dapat merusak mental generasi muda,'' ucap jaksa.

BACA JUGA: HEBOH! Aliran Ini Larang Pengikutnya Puasa, Tapi Sahkan Seks Bebas

Lain lagi dengan cerita Selamat. Tuntutan hukuman 18 tahun penjara juga diterima kemarin. Dia dianggap menyelundupkan 310 gram sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.

 Tuntutan penyelundupan itu disematkan karena warga negara Malaysia yang asli Bangkalan itu dititipi bedak oleh kenalannya untuk keluarganya di Madura.

Ceritanya, Selamat hendak menghadiri selamatan 40 hari kematian bapaknya di Bangkalan. Sebelum pulang, beberapa kerabat mendatanginya untuk menitip barang buat keluarganya.

Termasuk Siah yang juga menitipkan bedak. Ketika sampai di Bandara Juanda Surabaya, bedak itu terekam mesin X-Ray karena berisi benda mencurigakan.

Ketika dicek, di dalam bedak itu juga berisi sabu-sabu. Selamat pun gagal menghadiri selamatan kematian bapaknya. Bahkan, jaksa Rahmat Hari Basuki menuntutnya hukuman 18 tahun penjara.

Tuntutan itu langsung membuat majelis hakim terperenyak. Dedi Fardiman, ketua majelis hakim, menyindir sikap jaksa itu dengan langsung mengucapkan selamat kepada terdakwa. ''Kamu lebih beruntung. Kemarin ada yang barang buktinya berapa gram saja dituntut 15 tahun,'' ucapnya sembari menoleh ke anggota majelis hakim yang duduk di sampingnya.

Sementara itu, Ood Chrisworo, kuasa hukum Selamat, menyatakan keberatan dengan tuntutan itu. Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu berlebihan. Sebab, kliennya sama sekali tidak mengetahui bahwa titipan itu berisi sabu-sabu. ''Kalau dari awal tahu isinya narkoba, pasti klien saya tidak mau,'' ucapnya.

Selain itu, polisi tidak menangkap penerimanya. Menurut Ood, sebenarnya cukup mudah untuk menangkapnya. Sebab, ketika tertangkap, ada yang menghubungi Selamat dan berniat mengambil titipannya itu. Namun, momen tersebut dilewatkan begitu saja dan akhirnya Selamat menjadi terdakwa seorang diri. (eko/c15/fat/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandel Amat nih! Ramadan Masih Juga Pesta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler