jpnn.com, JAKARTA - Tahap pembuktian dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah hampir di tahap akhir.
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Fyuh..Kasus Ahok Hampir di Babak Final
Menanggapi hal tersebut, lantas bagaimanakah reaksi Ahok?
Pria asal Belitung itu mengaku tak ada langkah khusus. Dia hanya akan menunggu pembacaan tuntutan JPU.
BACA JUGA: Ahok Ungkap Alasan Dirinya Selalu Bicara Blakblakan
"Kalau dibacakan tuntutan ya kita tinggal duduk dengarkan saja. Ini urusan penasihat hukum," ujarnya di kompleks Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu hanya mengomentari izin yang sudah diberikan pihak pengadilan untuk menayangkan pembacaan tuntutan secara live di televisi.
BACA JUGA: Kesal Banget, Ahok: Rizieq Itu Pembohong
"Yang pasti hakim mengatakan minggu depan semua TV boleh live. Karena bukan pemeriksaan materi," kata Ahok.
Seperti diketahui, setelah beberapa bulan tak diizinkan disiarkan live oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), akhirnya mulai pekan depan sudah bisa dilakukan.
"Dan mulai tanggal 11, kamera sudah boleh masuk," ucap Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto.
Memang awalnya, kata Dwiarso, sudah keputusan majelis bahwa penayangan sidang secara live dilarang selama tahap pembuktian.
"Setelahnya bebas. Live boleh nanti diatur pengadilan," pungkasnya. (uya/JPG/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Ahok, Apa Hubungan Budi Daya Ikan dengan Almaidah?
Redaktur & Reporter : Natalia