jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Alex Indra Lukman menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Darurat Narkoba.
Ia beralasan dari beberapa kali rapat kabinet yang pernah menyinggung masalah penyalahgunaan narkoba ini ternyata belum cukup efektif untuk mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Pak Buwas Kantongi Data Kepala Daerah Pengguna Narkoba
Hal tersebut dikatakan Alex, menyikapi ditangkapnya Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviandi, dan empat rekannya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu, 13 Maret 2016.
“Saya berpandangan rapat kabinet yang beberapa kali sempat menyinggung masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba kurang efektif untuk mengapitalisasi kekuatan negara untuk memeranginya. Karena itu, saya menyarankan Presiden menerbitkan Keppres tentang Darurat Narkoba,” kata Alex di Gedung Nusantara I, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (14/3).
BACA JUGA: Bupati Narkobaan, Kemendagri Siapkan Penonaktifan
Selain dinilai akan lebih efektif, Alex juga menyatakan sebuah Keppres bisa menjadi payung hukum bagi semua instansi pemerintah terkait untuk membangun sinergisitas dengan tujuan yang sama yakni memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba secara lebih terkoodinasi dan komprehensif.
“Apalagi dalam kondisi saat ini menjadikan BNN sebagai ujung tombak pemberantasan narkoba sementara fakta objektifnya BNN bekerja dalam serba keterbatasan. Keppres ini menurut saya juga akan mempercepat kelengkapan infrastrukur BNN ke depan," ujar Ketua DPD I PDIP Sumatera Barat ini.
BACA JUGA: Kata Bang Zul, Beri Waktu Tuntaskan Honorer K-2
Masalah narkoba ujarnya, untuk saat ini tidak lagi cukup ditangani oleh satu atau dua institusi negara sebab lalu-lintas barang haram ini sudah dikoordinir oleh bandar lintas-negara.
“Kepala Negara mestinya juga melakukan konsolidasi kekuatan negara untuk melawan penyalahgunaan narkoba sekaligus menyelamatkan generasi bangsa,” katanya.(fas/jpnn
BACA ARTIKEL LAINNYA... SAH! Irjen Tito Karnavian Bukan Kapolda Metro Jaya Lagi
Redaktur : Tim Redaksi