Pak Jokowi, Ini 3 Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Menurut Akademisi UI

Rabu, 28 September 2022 – 07:33 WIB
Presiden Jokowi akan menunjuk Pj Gubernur DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pak Jokowi, Ini 3 Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Menurut Akademisi UI.

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

BACA JUGA: Sylviana Murni Singgung Pj Gubernur DKI: Bang Bahtiar, Siap-Siap Ya

Selanjutnya, pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta akan dipimpin seorang Penjabat (Pj) gubernur.

DPRD DKI Jakarta sudah mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Kemendagri.

BACA JUGA: Aneh, dari 6 Pj Gubernur Hanya 1 Pejabat Kemendagri

Tiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang sudah diusulkan DPRD ke kemendagri, yaitu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.

Nantinya, Mendagri Tito Karnavian akan mengajukan 6 nama kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Jokowi. Nama-nama yang diusulkan bisa sama dengan usulan DPRD DKI Jakarta.

BACA JUGA: 7 Tokoh & Pengamat Sebut Bahtiar Paling Pas jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengatakan penunjukan Pj Gubernur DKI Jakarta harus mempertimbangkan kondisi sosial politik dan tantangan yang dihadapi Jakarta.


Pertama, DKI Jakarta memiliki trauma soal polarisasi politik sebagai residu dari kontestasi Pilkada 2017.

“Hal ini makin menjadi beban setelah konstelasi Pilpres 2019 juga melahirkan polarisasi, sehingga lahir diksi-diksi yang saling berhadapan, cebong – kampret, yang berdampak meluas di public,” ujar Aditya Perdana, Selasa (27/9).

Kedua, polarisasi politik dan politisasi identitas juga merupakan salah satu kekhawatiran publik, termasuk Jakarta, yang terekam dalam survei Algoritma pada Agustus 2022.

Ketiga, DKI Jakarta juga mendapatkan dampak dari kebijakan pengembangan Ibukota Negara Nusantara di Kalimantan Timur yang sedang berproses belakangan ini.

Jakarta akan meninggalkan status daerah khusus istimewa dan juga melepaskan posisi sebagai pusat pemerintahan di Indonesia.

“Perubahan status ini tentu harus dibincangkan dalam perubahan undang-undang,” ujar Direktur Eksekutif Algoritma itu.

Keempat, ada tiga undang-undang yang perlu segera direvisi dan mendapatkan penyesuaian selama proses pemindahan ibu kota negara berlangsung, yaitu UU Nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi DKI Jakarta, UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2017 dan UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati.

“Di mana fokus yang dibicarakan adalah dua aspek dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yaitu perubahan daerah pemilihan Jakarta II, yang terkait dengan luar negeri, dan dalam Pilkada untuk pelaksanaan pilkada di tingkat kota serta penghitungan perolehan suara pemenang dalam pilkada sebanyak 50 persen plus 1,” terang Dosen Ilmu Politik FISIP UI itu.

Perubahan-perubahan ini perlu dilakukan dalam waktu segera karena UU terkait IKN memang sudah diberlakukan, sementara perlu ada jaminan hukum dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada Jakarta pada 2024 mendatang.

“Terkait hal di atas, informasi yang saya peroleh pemerintah pusat memang sedang mempertimbangkan beberapa perubahan yang terkait dengan DOB Papua, IKN, DKI Jakarta dan Pemilu 2024 dalam bentuk kebijakan berupa Perppu.”

“Oleh karena itu, dalam proses pemutusan penjabat Gubernur DKI Jakarta yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat, maka untuk dapat menuntaskan beberapa isu strategis yang disebut di atas, saya berpandangan figur penjabat gubernur DKI Jakarta memiliki posisi yang strategis dan sentral,” sambung lulusan Magister Ilmu Politik UI dan Doktor Ilmu Politik dari Universitas Hamburg, Jerman, itu.

3 Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta

Aditya lantas menyodorkan tiga kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta, yakni:

Pertama, pejabat yang memiliki komunikasi politik yang baik dengan segala kelompok kepentingan di Jakarta dan juga pemerintah pusat serta DPR/DPRD untuk menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan dalam masa transisi ini.

Kedua, pejabat yang memiliki jejak rekam dalam pembuatan kebijakan untuk memudahkan proses legislasi dan produk hukumnya dalam waktu dekat.

Ketiga, pejabat yang tidak memiliki afiliasi dengan kelompok politik tertentu sehingga dia akan mudah berkomunikasi dengan segala kelompok untuk mereduksi potensi polarisasi politik yang masih membekas di masyarakat Jakarta.

“Tiga hal yang terkait kompetensi, pengalaman serta kemampuan dalam manajemen pemerintahan di atas yang saya pikir dapat menjadi pertimbangan strategis Presiden Jokowi untuk menetapkan seorang Pj Gubernur DKI Jakarta,” pungkas Aditya Perdana. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler