Pak Jokowi, Masih Adakah Harapan untuk Honorer K2 Tua?

Minggu, 14 Oktober 2018 – 07:19 WIB
Sejumlah guru honorer K2 menangis saat demonstrasi di DPRD Kota Malang, Kamis (20/9). Foto: Radar Malang

jpnn.com - Para honorer K2 terus berupaya memperjuangkan nasib agar bisa diangkat menjadi CPNS. Sudah belasan hingga puluhan tahun menjadi tenaga honorer dengan bayaran sangat murah, sudah saatnya kini mereka berstatus pegawai negeri.

Mesya Mohamad, Jakarta

BACA JUGA: Jumlah Honorer K2 Melimpah, Formasi Terbatas, Wajar Emosi

Masih adakah harapan honorer K2 menjadi CPNS? Pertanyaan ini terus menghantui pikiran honorer K2 tua. Mereka butuh kepastian. Maklum, seiring detak waktu yang terus berjalan, usia honorer K2 makin menua.

Istilah K2 tua muncul begitu ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang -undang yang membuat honorer K2 "dibelah" dua. Satunya honorer K2 muda, usia di bawah 35 tahun. Satunya lagi di atas usia 35 tahun alias K2 tua.

BACA JUGA: Siapa Bilang Honorer K2 Sulit Daftar CPNS 2018? Ini Buktinya

Di mana-mana, usia 35 fahun ke atas menunjukkan kalau SDMnya sudah memiliki segudang pengalaman. Ibarat kata hampir khatam. Bisa juga diumpakan kelapa yang mulai tua, santannya makin banyak.

Sejatinya, honorer K2 tua paham, birokrasi butuh tenaga muda. Mereka juga tidak menuntut dalam setiap rekrutmen CPNS, formasinya dilibas habis honorer K2. Yang dituntut adalah keadilan!

BACA JUGA: Kisah Honorer K2, Gaji Pertama Rp 50 Ribu, Semoga jadi PNS

Sayangnya, sejak rekrutmen CPNS dari honorer K2 pada akhir 2013, keadilan itu terlihat samar. Seleksi CPNS yang diikuti 640 ribuan honorer K2 mewariskan masalah yang efeknya berlanjut hingga saat ini.

Saat itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar memberikan kuota 30 persen bagi honorer K2 tanpa batasan usia.

Di sini awal masalah terjadi. Honorer K2 yang ikut tes tidak melalui verifikasi validasi (verval). Pemerintah justru membebaskan 640 ribuan honorer K2 ikut tanpa dilihat apakah mereka asli atau bodong.

Begitu pengumuman digelar, mayoritas honorer K2 protes. Mereka tidak terima saat tahu dari sekira 217 ribuan yang dinyatakan lolos, ada nama-nama K2 siluman. Tidak ber SK tahun 2005 tapi diluluskan.

440 ribuan honorer K2 pun berontak. Mereka ramai-ramai menuntut pemerintah. Alasannya, jatah mereka dirampas oleh tenaga bodong. Apalagi setelah didata ada 30 ribuan honorer K2 yang ternyata palsu.

Kini, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, 440 ribuan honorer K2 itu minta diangkat CPNS. Jumlah mereka kini menciut menjadi 438.590 karena ada yang meninggal maupun alih profesi.

Keyakinan akan diangkat CPNS menguat saat MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pada 2015 berjanji akan mengangkat mereka secara bertahap. Bahkan saat itu sudah dibuatkan road map dan mekanisme perekrutan.

Sayang, belum sempat menunaikan janjinya, Menteri Yuddy digantikan Asman Abnur. Menteri Asman justru mematahkan road map pendahulunya. Penyelesaian honorer K2 tua dimulai dari titik nol.

DPR RI pun bergerak dengan mengusulkan revisi UU ASN yang diharapkan bisa mengakomodir honorer K2. Memang, Jokowi sudah mengeluarkan surat perintah presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU ASN. Sayangnya hingga berganti menteri lagi, pemerintah belum membahasnya.

Belakangan, pemerintah memilih solusi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi honorer K2 tua. Solusi yang dinilai tidak berkeadilan karena mengabaikan aspek kemanusiaan.

Riyanto Agung Subekti, guru honorer K2 tua asal Banyuwangi yang juga ketua Forum Honorer K2-PGRI Jawa Timur menyatakan pesimistis dengan rezim yang sekarang. Dia yakin rezim Jokowi tidak akan pernah mengangkat honorer K2 menjadi PNS.

Itu bisa dilihat dari kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan para pembantu presiden. Contoh yang paling sederhana rekrutmen CPNS 2018.

Peraturan MenPAN-RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 jadi permen pahit bagi honorer K2 tua. Pengabdian puluhan tahun tidak dihargai.

"Tamatlah nasib kami, game over," ucap Itong, sapaan akrab Riyanto kepada JPNN, Minggu (14/10).

Baginya, solusi PPPK justru menimbulkan masalah baru. Bila pemerintah tetap memaksakan skema tersebut akan menimbulkan kegaduhan. Walaupun sebenarnya pemerintah sudah ada niatan baik.

Kegaduhan pasti akan terjadi di sana-sini dan dampak dari permasalahan tersebut akan menjadi batu sandungan bagi Jokowi saat kampanye Pilpres 2019.

BACA JUGA: Jumlah Honorer K2 Melimpah, Formasi Terbatas, Wajar Emosi

Itong mengungkit kampanye Jokowi-JK pada 2014 yang telah meneken 9 Piagam Perjuangan, yangsalah satunya Piagam Perjuangan Ki Hajar Dewantara.

"Apakah mungkin janji tersebut dipenuhi? Mudah-mudahan Presiden Jokowi tidak ingkar janji dan segera memenuhi janjinya. Bila tidak segera dipenuhi maka efek dari janji tersebut akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah saat ini," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selesaikan Honorer K2 dengan Pendekatan Kesejahteraan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler