jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, guru hononer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun tetap mendapat kesempatan menjadi pegawai pemerintah. Namun, tetap harus mengikuti proses seleksi.
Yang dimaksud Muhadjir adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan CPNS.
BACA JUGA: Honorer K2 Ingin Diangkat Langsung Jadi CPNS
”Saya minta semua untuk siap berkompetisi secara terbuka karena kita memang ingin memilih yang terbaik, bahwa masa kerja pengabdian itu juga harus jadi pertimbangan, tetapi tidak boleh mengalahkan persyaratan utamanya, yaitu harus berkualitas dan standar pada tes ujian dasar,” teranganya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10).
Mendikbud menambahkan, menjadi PPPK akan solusi bagi honorer K2 yang tidak bisa ikut tes CPNS. Tetapi, lanjutnya, bagi yang berusia belum genap 35 juga diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK.
BACA JUGA: Titi: Honorer K2 Mogok karena Tidak Diperhatikan Pemerintah
Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko mengatakan, pemerintah tetap memikirkan guru honorer yang gagal dalam proses rekrutmen CPNS dan PPPK. Apabila ada guru honorer yang gagal menjadi PNS atau PPPK, pemerintah tetap akan memperhatikan kesejahteraan mereka dengan menaikkan honor yang diterima.
”Bagi yang nggak lolos CPNS, lalu dia ke PPPK tapi nggak lolos juga, itu bagaimana? Gajinya akan disesuaikan. Pendekatannya pendekatan kesejahteraan,” ujar Moeldoko, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Imbauan Penting Ketum PB PGRI untuk Honorer K2, Simak!
Meski demikian, Moeldoko belum dapat memastikan berapa kenaikan honor yang bakal diterima guru honorer. Menurut dia, soal angka kenaikan masih dalam tahap penghitungan oleh Kementerian Keuangan dan Kemenpan-RB.
”Soal itu (besaran kenaikan honor, Red), saya belum bisa jawab pasti, karena itu ada hitung-hitungannya antara Menkeu dengan Menteri PAN-RB,” kaka Moeldoko.
BACA JUGA: Titi: Honorer K2 Mogok karena Tidak Diperhatikan Pemerintah
Mantan Panglima TNI itu juga mengatakan, pemerintah sudah memutuskan tidak akan lagi merekrut tenaga honorer, baik di tingkat kementerian, lembaga atau di pemerintah provinsi.
”Perintah Presiden sangat jelas, mulai saat ini tidak ada lagi pengangkatan honorer. Jadi (tenaga honorer) yang ada saat ini diselesaikan. Lalu mulai saat ini yakinkan bahwa tidak ada lagi honorer,” tuntasnya. (aen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Honorer K2, Politisi PKB Desak Pemerintah Terbitkan PP
Redaktur & Reporter : Soetomo