jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengharapkan Presiden Joko Widodo segera menerbitkan izin bagi Kejaksaan Agung untuk memeriksa Setya Novanto. Pengurus Golkar kubu Agung Laksono itu mengatakan, Jokowi -sapaan Joko Widodo- jangan sampai dianggap diskriminatif karena tak kunjung mengizinkan Kejagung memeriksa bekas ketua DPR tersebut.
“Presiden harusnya menunjukkan bahwa tidak ada diskriminasi bagi siapapun, termasuk anggota DPR yang diduga bersalah. Kasih aja izin untuk melakukan penyidikan terhadap Pak Novanto,” ujar Ace di Jakarta, Senin (04/01) .
BACA JUGA: 2016 Jadi Tahun Resolusi KemenPAN-RB
Ia menambahkan, sebaiknya proses hukum ditegakkan atas Novanto yang terpaksa lengser dari posisi ketua DPR karena terseret kasus yang beken dengan sebutan Papa Minta Saham itu. Ace pun berharap Kejagung melakukan penegakan hukum secara adil dan profesional.
“Kita berharap ikuti saja prosedur hukum yang berlaku. Presiden harus bersikap secara objektif terhadap siapapun warga negara, apalagi ini anggota DPR yang diduga melangar hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: Dana Pungutan BBM yang Sempat Tuai Kontroversi Itu Ditunda Pemerintah
Ace menambahkan, sebenarnya kasus itu sudah jelas seiring proses persidangan di Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Sebab, 10 dari 17 anggota MKD menyatakan Novanto melakukan pelanggaran sedang. Sisanya, menganggap bekas bendahara umum Golkar itu melakukan pelanggaran berat. “Artinya, itu kan mengakui ada pelanggaran,” tegasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyelidiki dugaan percobaan korupsi dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juli 2015 silam. Dalam pertemuan yang digelar di Ritz Carlton Hotel, Jakarta itu, ada pembicaraan tentang bagi-bagi saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
BACA JUGA: KPK Akui Tak Bisa Sendiri...Kayak Judul Lagu aja
Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin. Namun, Kejagung berlum bisa memeriksa Riza yang terlanjut kabur ke luar negeri. Sedangkan pemeriksaan atas Novanto harus ada izin presiden.(ara/JPG/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berapa sih Sebenarnya Kerugian Negara Korupsi Quay Crane Pelindo?
Redaktur : Tim Redaksi