jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas tidak dikeluarkan begitu saja.
"Saya kira pemerintah di dalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas DPR ini tidak dadakan," kata Tjahjo memberikan penjelasan lewat sambungan telepon pada diskusi Cemas Perppu Ormas, Sabtu (15/7).
BACA JUGA: Hormati Hukum Sebagai Panglima, Indonesia Bukan Negara Coboy
Menurut Tjahjo, Perppu yang dikeluarkan sudah melalui sejumlah telaahan. Pemerintah juga mencermati dinamika di masyarakat, mendengar masukan berbagai pihak, mengundang pakar agama, hukum maupun sosial. "Jadi, tidak dadakan," katanya.
Dia menjelaskan, negara mana pun punya aturan dasar. Ormas yang dijamin UUD 45 disahkan oleh negara. Tetapi, negara punya aturan. Harus tidak boleh meninggalkan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan kebinekaan. "Ini yang menjadi prinsip," katanya.
BACA JUGA: Fadli Zon: Itu Upaya Menjegal Prabowo
Menurut Tjahjo, sekarang pemerintah bersikap menunggu DPR membahas Perppu itu. Dia menegaskan, Perppu yang diusulkan itu bukan keinginan pribadi pemerintah. Menurut dia, pemerintah tanggung jawab merespons dari berbagai aspek. Tidak hanya kedaerahan tapi regional.
"Sekarang pemerintah sudah menyerahkan ke DPR, maka DPR harus arif dan bijaksana mencermati apa yang diusulkan pemerintah itu," katanya.
Saat ditanya apakah dalam waktu dekat ada Ormas yang dibubarkan pascapenerbitan Perppu itu, Tjahjo mengatakan menunggu pembahasan DPR. "Perppu mekanismenya di DPR. Ada UU yang dibahas pemerintah dan DPR kemudian pemerintah berhak untuk dipertimbangkan kembali," katanya.
BACA JUGA: CATAT! HTI Pernah Dapat Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya
Pernyataan Mendagri soal pemberlakukan Perppu menunggu pembahasan DPR, langsung menuai kritikan.
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan bahwa secara aturan Perppu berlaku ketika ditetapkan. "Tapi, kalau pemerintah menunggu DPR mengambil sikap bagus-bagus saja. Tapi, saya kira pemerintah ragu karena rakyat menolak Perppu ini," katanya.
Dia pun mengatakan dari penjelasan Mendagri yang sangat normatif, menandakan tidak ada kegentingan sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.
Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santosa mengatakan, sesuai hukum maka ketika Perppu diterbitkan maka seketika itu berlaku dan harus dieksekusi. "Kalau tidak kewibawaan negara bisa dipertanyakan. Kalau tidak dieksekusi di mana wibawa negara," katanya.
Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto khawatir jika Perppu ini nanti menjadi UU maka akan disalahgunakan. Perppu ini bisa membuat situasi bangsa semakin rumit. Politik balas dendam bisa berlaku di UU ini," ujarnya di kesempatan itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Kalau Begitu Panci Dilarang Dong
Redaktur & Reporter : Boy