jpnn.com - jpnn.com - Empat fraksi di DPR telah sepakat menggulirkan hak angket atau penyelidikan atas pembiaran pemerintah terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang telah menyandang status terdakwa perkara penodaan agama.
Empat fraksi di DPR yang sudah sepakat menggalang dukungan untuk penggunaan hak angket adalah PKS, Gerindra, Partai Demokrat dan PAN.
BACA JUGA: Simak Nih, Alasan Mendagri Ogah Copot Ahok
Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, ada dugaan pelanggaran undang-undang oleh pemerintah karena Presiden Joko Widodo tak mencopot Ahok. Pemerintah bahkan mengaktifkan Ahok lagi sebagai gubernur DKI setelah menjalani cuti untuk kampanye pilkada.
"DPR perlu merespons kritik yang meluas di masyarakat atas pengangkatan Saudara Ahok tersebut. Dan cara yang paling tepat dan konstitusional untuk mempertanyakan itu adalah menggunakan Hak Angket DPR," kata Jazuli di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (13/2).
BACA JUGA: Gugat Status Ahok, ACTA Hadirkan Mahfud MD
Menurut Jazuli, penggunaan hak angket agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur. Dengan demikian persoalannya jelas dan tidak ada kesimpangsiuran.
Angket merupakan salah satu hak istimewa DPR untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, namun diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Koh Ahok Aktif Lagi, Politikus Nasdem Bilang...
Jazuli menambahkan, selama ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selalu menonaktifkan kepala daerah yang berstatus terdakwa. Anehnya, untuk kasus Ahok justru Kemendagri beralasan menunggu tuntutan hukuman jaksa penuntut umum.
"Semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan yang diajukan Jaksa di persidangan," pungkas dia.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Ahok Singgung Almaidah karena Ragu Bakal Terpilih
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam