Simak Nih, Alasan Mendagri Ogah Copot Ahok

Senin, 13 Februari 2017 – 15:01 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tampaknya santai menanggapi rencana DPR menggunakan hak angket tentang Basuki T Purnama alias Ahok yang masih tetap aktif sebagai gubernur DKI meski berstatus terdakwa.

Tjahjo merasa punya alasan kuat sehingga tak segera menonaktifkan Ahok. Dalam penilaian Tjahjo, belum ada kepastian tentang ancaman hukuman atas gubernur yang menjadi terdakwa penodaan agama itu.

BACA JUGA: Gugat Status Ahok, ACTA Hadirkan Mahfud MD

Menurut Tjahjo, berdasar register perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ternyata Ahok dijerat dengan dakwaan alternatif. Artinya, belum ada kepastian tentang tindak pidana yang paling tepat untuk dibuktikan.

“Register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja, masih alternatif," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

BACA JUGA: Koh Ahok Aktif Lagi, Politikus Nasdem Bilang...

Terkait ketentuan dalam Pasal 83 UU Pemda yang menyatakan kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara, Tjahjo menyebut hal itu hanya salah satu pendapat yang muncul. Sedangkan Kemendagri berpegang pada dakwaan alternatif atas Ahok.

"Itu kan pendapat. Kita lihat nanti. Kami berpegang kepada alternatif dakwaan," sebut Tjahjo.

BACA JUGA: Sebut Ahok Singgung Almaidah karena Ragu Bakal Terpilih

Lantas, mengapa Tjahjo kembali mengaktifkan Ahok sebagai gubernur DKI setelah menjalani masa cuti? Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu menegaskan, Ahok nonaktif karena memang harus cuti untuk kampanye pilkada.

Selanjutnya, Tjahjo menunjuk Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI selama Ahok menjalani masa cuti. Begitu masa cuti selesai, Ahok pun kembali aktif menjadi gubernur DKI.

“‎Kalau kemarin kan harus, dia cuti karena kampanye. Selesai cuti dari Pak Soni (Plt Gubernur DKi Sumarsono, red) kita serahkan lagi ke Pak Ahok. Soal putusan yang tadi anda tanyakan, ya itu sikap mendagri," pungkasnya.(dna/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli dari MUI Sebut Ahok Sudah Memelintir Almaidah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler