jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro mengatakan belum selesainya persoalan dwelling time di sejumlah pelabuhan, yang membuat Presiden Joko Widodo marah besar, terjadi karena ketidaktegasan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
Padahal, Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, jelas mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenhub bertindak sebagai regulator yang bertugas mengatur jasa di pelabuhan.
BACA JUGA: TNI Gandeng Ditjen Pajak Sosialisasi Tax Amnesti
Namun, kata Nizar, hingga kini kementerian yang dipimpin Budi Karya itu belum menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur proses pelayanan jasa pelabuhan, keamanan jasa pelabuhan dan aturan lain yang menjadi domain regulator.
"Kemenhub hanya menetapkan peraturan menteri tentang indikator masalah kinerja di pelabuhan. Karena tidak adanya ketetapan yang tegas dari kemenhub, akhirnya terjadi seperti dikeluhkan presiden. Target penurunan dwelling time tak tercapai," kata Nizar di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (15/9).
BACA JUGA: Rawit Melorot, Keriting Meroket
Kondisi ini menurutnya sudah pernah dibahas secara mendalam di Pansus Pelindo DPR. Pada kesempatan itu disimpulkan bahwa dwelling time berkaitan dengan tiga hal, regulator, badan usaha pelabuhan dan customernya.
"Karena tidak ada kekompakan menurunkan dwelling time, akhirnya terjadi masalah seperti di Belawan, Tanjung Perak dan pelabuhan Makassar, hampir 7 hari dwelling time-nya. Ke depan harus ada ketegasan pemerintah dari segi regulasi," ujar politikus Gerindra itu.
BACA JUGA: Duhhh..Harga Ayam Pedaging Kok Mahal
Bila perlu, Permenhub mengatur tentang batas waktu dwelling time di semua pelabuhan. Misalnya dari yang sekarang 7 hari, disamakan menjadi 2-3 hari. Jika upaya ini berhasil maka pelabuhan nasional bisa bersaing dengan negara lain.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Pariwisata Itu Mirip Angsa Bertelur Emas
Redaktur : Tim Redaksi