Pak Kades Habiskan Dana Desa di Tempat Hiburan

Senin, 06 Maret 2017 – 20:00 WIB
Penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kepala Desa (Kades) Runut Kecamatan Waegete, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Petrus Kanisius dipolisikan dan resmi ditahan, lantaran terbukti menggelapkan dana insentif dan tunjangan BPD senilai Rp 177.200.000. Uang tersebut dihabiskan di tempat hiburan malam.

Petrus Kanisius kepada Timor Express (Jawa Pos Group), Jumat (3/3) di Maumere sesaat sebelum dijebloskan ke tahanan Polres Sikka mengaku, uang senilai Rp 177.200.000 itu ia habiskan di tempat hiburan malam, setelah adanya laporan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD), 3 Desember 2016. Padahal menurutnya, uang sebesar itu masih ada ditangannya dan belum membuat usulan untuk pencairan, namun pihak kecamatan terus mendesak agar segera dibayar.

BACA JUGA: Waspada! Ada LSM Rajin Minta Dana ke Kades

Pada 6 Desember 2016, Petrus mengundang semua anggota BPD untuk melakukan rapat dalam kaitan dengan membahas pencairan dana desa tersebut. Namun karena tidak ada yang datang dan BPD telah melaporkan secara resmi ke polisi, maka Petrus terpaksa menghabiskan uang tersebut di tempat hiburan malam.

“Saya sudah menyampaikan kepada camat bahwa aturan pencairan dana insentif itu harus berdasarkan usulan dari desa, tetapi BPD malah mendahului melaporkan saya ke polisi. Ya terpaksa saya habiskan dana itu,” tandasnya.

BACA JUGA: Dana Desa Masih Jadi Persoalan, Ini Saran Pak Misbakhun

Petrus menambahkan, total anggaran dana desa Runut untuk tunjangan perangkat dan insentif senilai Rp 223.200.000. Dari jumlah dana tersebut sebanyak Rp 177.200.000 digelapkannya untuk dihabiskan di dunia malam.

Petrus juga mengakui siap masuk penjara atas penggunaan dana tersebut. Walau demikian, Petrus juga merasa kecewa atas atasannya Camat Waegete dan BPD yang diduga berupaya untuk menjeratnya dengan melaporkan ke polisi.

BACA JUGA: KPK Pelototi Titik Rawan Dana Desa

“Saya sudah siap penjara, tetapi saya kecewa dengan sikap camat sebagai atasan saya dan BPD sebagai mitra saya, yang terlalu cepat melaporkan kepada pihak kepolisian,” jelas Petrus.

Dana senilai Rp 177.200.000 itu lanjut Petrus, ia habiskan sejak 7 Januari 2017 pada semua tempat hiburan di Kota Maumere. Petrus juga mengakui tidak ada jalan lain, selain menghabiskan uang tersebut, karena kecewa atas laporan BPD ke polisi.

“Saya pusing dengan adanya laporan BPD ke Polsek Waegete. Atas laporan tersebut, maka terpaksa saya habiskan uang itu ditempat hiburan malam,” tandas Petrus.

Petrus mengaku, dengan cara menghabiskan uang sebanyak itu bertujuan agar Camat Waegete turun tangan, namun camat sama sekali tidak menggubris, bahkan terkesan mendorong saya untuk segera diproses hukum.

“Saya lakukan itu agar camat bisa turun tangan karena atasan saya adalah camat, tapi justru terkesan masa bodoh,” ungkapnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama kuasa hukum yang mendamping Petrus, Meridian Dewanta Dado kepada Timor Express mengaku masih sebatas mendampingi kliennya selama proses penyidikan.

Menurutnya, penyidik menjerat kliennya dengan Pasal 174 KUHP. Itu artinya, kata Meridian, pelakunya tunggal tanpa ada keterlibatan pihak lain.

“Saya masih sebatas mendampingi klien mengikuti penyidikan yang dilakukan penyidik. Saya juga akan terus mendampingi klien saya hingga sidang di pengadilan,” ujar Meridian.

Karena sifatnya mendamping klien, maka sesuai dengan KUHAP hanya mendengar dan menyaksikan jalannya pemeriksaan. Karena Petrus sudah resmi ditahan sesuai surat perintah penahanan yang diterbitkan, Jumat (3/3), maka dalam rangka menjalankan hak hukum Petrus, maka akan diajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

Kewenangan untuk mengambulkan permohanan penangguhan lanjut Meridian, ada pada Kapolres Sikka. Sebagai kuasa hukum, Meridian mengaku sangat menghormati kewenangan itu.

“Sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan surat permohonan penangguhan, namun mengabulkan permohonan atau tidak, itu adalah kewenangan Kapolres Sikka. Kami sangat menghormati itu,” jelas Meridian.

Terpisah, Kapolres Sikka, AKBP I Made Wijaya kepada Timor Express mengatakan, terkait kasus penggelapan dana insentif perangkat desa, dinilai telah memenuhi unsur pidana, sehingga harus dilakukan penahanan.

Terkait dengan penangguhan, harus dilihat unsur-unsurnya, sesuai dengan penilaian penyidik.(kr5/ays)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Desa Dikorupsi? Laporkan ke Sini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler