Pak Kades Mengaku Mendapat Petunjuk Mistis, Putri Sekdes Menangis

Senin, 22 Juli 2019 – 06:44 WIB
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, MURUNG RAYA - Pengadilan Negeri Muara Teweh menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa oknum Kepala Desa Narui, Puncak Mandala Putra, 49, Kamis (18/7).

Aparatur desa yang bermukim di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya ini menghadapi dakwaan perbuatan asusila terhadap anak sekdesnya.

BACA JUGA: Mama Pulang Kerja, Anak Gadis tak Ada di Rumah, ya Ampuun Ternyata…

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liberti Purba menghadirkan saksi berinisial TO (38) yang merupakan ayah kandung korban sebut saja Bunga (11)—nama samaran. Dalam keterangannya, TO menjelaskan kejadian pilu menimpa anaknya yang masih berusia 11 tahun.

“Peristiwa bejat yang dilakukan kades terjadi 1 Mei 2019 lalu,” tutur TO saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Ketika itu, TO yang merupakan Sekdes Narui sedang berada di Puruk Cahu. Di rumah TO itu ada istri dan anaknya yang duduk di kelas enam sekolah dasar (SD).

BACA JUGA: Ayah Sering Masuk Kamar Anak Tiri, Pura-Pura Ambil HP, Astagaaaa

Awalnya, istri TO membawa Bunga ke ladang. Mereka berangkat bertiga dengan Kades Puncak Mandala Putra. Oknum kades ini memanggil Bunga dengan sebutan cucu.

BACA JUGA: Sedang Melamun di Teras Masjid, Dikepung Pria Berpistol, Oh Ternyata

BACA JUGA: Modus Ayah Lampiaskan Nafsu pada Anak Tiri, Terlalu

Sampai di ladang istri TO berpisah dengan anaknya. Bunga dibawa Puncak ke sungai untuk menemani menjala ikan.

Dalam kesempatan itulah, terdakwa melampiaskan hasratnya. Karena takut, Bunga tidak langsung melaporkan ke ibunya.

Namun esok harinya, Bunga menangis karena kesakitan, lalu menceritakan kejadian kepada ibunya. “Anak saya sempat diberi uang lima puluh ribu oleh terdakwa. Uang tersebut sudah dikembalikan,” ujar TO.

Istri TO menyampaikan kejadian ke suaminya, sehingga pada 7 Mei 2019, TO membawa anaknya melapor ke Polsek Laung Tuhup. Setelah divisum ternyata benar ada perbuatan tidak senonoh menimpa Bunga. “Tanggal 10 Mei 2019, terdakwa ditangkap polisi,” ulasnya.

BACA JUGA: Darlus Mengaku Diancam Dukun Sakti Bernama Eyang Bromo, Pak Hakim tak Percaya

Orang tua Bunga berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya karena membunuh masa depan anaknya. Dalam keterangannya, terdakwa mengaku mendapat petunjuk mistis sehingga tega melakukan perbuatan asusila terhadap murid SD.

JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (cah/uni/Prokal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Langsung Gelap Mata saat Dipeluk Anak, Terjadilah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler