Pak Kapolri, Ini Saran Anam soal Skema Kaisar Sambo & Konsorsium 303

Senin, 22 Agustus 2022 – 21:52 WIB
Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengomentari beredarnya skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 di media sosial.

Anam menilai penting bagi jenderal yang namanya masuk dalam skema itu untuk memberikan penjelasan kepada publik.

BACA JUGA: Reaksi Mengejutkan Irjen Panca Putra Ketika Dicecar Soal Skema Kaisar Sambo

Dengan begitu, isu tersebut tidak berlarut-larut dan makin merugikan Polri yang kini kinerjanya tengah disorot masyarakat.

"Ini, kan, menyangkut para jenderal, semestinya mereka tidak tinggal diam, makin diam maka semakin publik akan merasa yakin dengan keberadaan skema tersebut," kata Anam kepada JPNN.com, Minggu (21/8).

BACA JUGA: Analisis Skandal Cinta Terlarang Berawal dari Ucapan Putri Candrawathi, Begini

Anam juga memberikan saran kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam merespons beredarnya skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 alias judi tersebut.

"Ini sekali lagi pertaruhan institusi Polri, Kapolri harus berani memerintahkan kepada pihak-pihak yang tercantum dalam skema tersebut untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya," saran Anam.

BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus

Jika tidak, katanya, maka semua ini akan berlabuh kepada Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di institusi Polri.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyebaran skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 itu tengah didalami oleh Bareskrim Polri.

"(Penyebar skema judi online Ferdy Sambo dkk) Nanti biar didalami sama Dittipidsiber," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (19/8).

Juru bicara Polri itu juga menegaskan kepolisian bakal mengusut tuntas tanpa pandang bulu hal-hal yang berkaitan dengan judi, premanisme, dan narkoba.

"Paket (judi, premanisme, dan narkoba) sikat terus tanpa pandang bulu. Itu komitmen Polri dari dahulu," ujar mantan Kapolda Kalteng itu.

Isu soal bisnis gelap Irjen Ferdy Sambo ini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA: Siapa Sosok Jenderal Bintang 3 Ancam Mundur? Jawaban Mahfud MD Mengejutkan

Timsus Polri pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Soal Otak Brigadir J Pindah ke Dada, Begini Kata Tim Forensik, Ternyata

Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler