jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Polri harus menjelaskan kepada publik soal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terlapor pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Thony Saut Situmorang.
“Terkait SPDP terhadap pimpinan KPK maka karena sudah terlanjur menjadi konsumsi publik, Polri perlu menjelaskan ini penyidikan kasus apa dan mengapa sudah naik pada tahap penyidikan,” kata Arsul, Kamis (9/11).
BACA JUGA: SPDP terhadap 2 Pimpinan KPK Bisa Dianggap Kriminalisasi
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, soal proses hukum terhadap pimpinan komisi antirasuah, maka sebetulnya tidak ada ketentuan khusus yang mengatur.
Kecuali, jelas dia, dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 yang menyatakan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.
BACA JUGA: Terbit SPDP terhadap 2 Pimpinan KPK, Pengacara Setnov Senang
Namun, Arsul mengatakan, kalau dilihat dari SPDP yang beredar maka status Agus dan Saut sampai sejauh ini baru terlapor.
Karena itu, Arsul mengingatkan, Polri perlu berhati-hati betul menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka.
BACA JUGA: Penyelidikan Kasus AW 101 Tak Sesuai Prosedur?
“Karena pasti akan menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum yang terjadi merupakan upaya pelemahan terhadap KPK oleh Polri,” tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Setnov Klaim SPDP Agus Rahardjo Telah Terbit
Redaktur & Reporter : Boy