jpnn.com, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian membeber alasan pencopotan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmat Kurniawan dari jabatan kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sanggau, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar). Menurutnya, pencopotan Rachmat merupakan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tito mengatakan, awalnya ada laporan dari KPK ke Polri terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Kalbar. “Kasus Kapolres Sanggau, ini memang ada masukan dan laporan dari KPK terkait ada masalah pemotongan anggaran dan lain-lain,” kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).
BACA JUGA: Kecewa Berat, Tito Sebut Ustaz Bachtiar Nasir Tidak Cerdas
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, KPK lantas meminta Polri menangani kasus tersebut. Karena itu, Tito menegaskan, Polri mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum kepada Rachmat.
Selanjutnya, Polri mencopot Rahmat dari jabatannya untuk memudahkan proses penyelidikan atas dasar laporan KPK. Jika memang ada indikasi tindak pidananya, maka Polri akan terus memproses Rachmat.
BACA JUGA: Jenderal Tito Karnavian: Itu Instruksi Saya
“Kami lakukan tindakan dengan melakukan proses hukum untuk menyelidiki benar atau tidak. Kalau tidak benar akan (penyelidikan) dihentikan. Kalau benar, (penyelidikan) akan dilanjutkan,” ujarnya.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Tito mengklarifikasi pencopotan Rachmat. “Kasus Kapolres Sanggau, diduga penyalahgunaan dana pengamanan Pemilihan Gubernur Kalbar. Masalahnya apa sebenarnya?” kata Arteria di awal rapat.
BACA JUGA: PascaBom Surabaya, Tito Klaim Sudah Tangkap Ratusan Teroris
Legislator Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengatakan, kalau Rachmat terbukti bersalah maka sanksinya tidak hanya sekadar dicopot dari jabatannya, tetapi juga dipecat dan diproses hukum. “Kalau tidak terbukti, harus dipulihkan kembali (namanya),” ungkap Arteria.
Seperti diketahui, kabar pencopotan Rachmat baru ramai setelah Telegram Rahasia (TR) Kapolri nomor ST/1660/VII/KEP./2018 tersebar. Merujuk TR itu, Rachmat dimutasikan menjadi pejabat menengah (pamen) Polda Kalbar.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Martuani Sormin menuturkan, pihaknya masih memeriksa Rachmat. "Kapolres Sanggau sedang diproses Paminal untuk pembuktiaan pelanggaran," sebut Martuani saat dikonfirmasi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Surabaya Buka Gerbang Polisi Ungkap Jaringan Terorisme
Redaktur & Reporter : Boy