Pak Wali Siap Angkat Seluruh Honorer jadi PPPK sebelum November, Ya Ampun, Baik Banget

Senin, 27 Februari 2023 – 05:12 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Penghapusan honorer jadi diterapkan per 28 November 2023? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SERANG – Pemerintah belum menegaskan sikap soal kebijakan penghapusan honorer atau tenaga non-ASN, yang sesuai ketentuan diterapkan per 28 November 2023.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas beberapa kali mengatakan pemerintah sedang mencari solusi jalan tengah penyelesaian masalah honorer. Alternatif-alternatif solusi masih digodok.

BACA JUGA: Yakin, Ini Penyebab Pengumuman Guru PPPK 2022 Ngadat, P1-P4 Masih Punya Cadangan Kesabaran?

Namun, belum diungkapkan secara gamblang opsi-opsi solusi jalan tengah seperti apa yang sedang digodok.

Apakah seluruh non-ASN akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan membuat sistem penggajian baru yang tidak membebani APBN dan APBD?

BACA JUGA: Pengumuman Molor Tanpa Batas, 1 Juta PPPK Guru Program Siapa? Bukan Mas Nadiem

Atau dituntaskan dulu sisa sekitar 444.687 orang honorer K2 (kategori dua) dengan cara mengangkat mereka menjadi PPPK?

Diketahui, penghapusan tenaga honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: P1 Demo Lagi 2 Maret Tuntut SK PPPK Guru April atau Mendikbudristek Mundur, Jangan Disepelekan!

SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Siap Angkat Honorer jadi PPPK

Belum adanya kepastian mengenai rencana honorer dihapus, sementara waktu terus bergulir menuju November 2023, membuat sejumlah pemda sudah ancang-ancang, mengantisipasi.

Namun, tidak ada keseragaman sikap. Ada yang masih merekrut tenaga non-ASN lantaran kebutuhan, tetapi masa kontrak hanya sampai Oktober 2023.

Ada juga yang tidak lagi merekrut non-ASN dan siap mengangkat honorer yang masih bekerja menjadi PPPK, sebelum kebijakan penghapusan honorer diterapkan. Seperti di Pemko Serang, Banten.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan bakal mengangkat tenaga non-PNS menjadi PPPK.

"Insyaallah, ke depan yang masih ada (honorer yang masih bekerja, red) akan dijadikan PPPK," ucap Syafrudin kepada JPNN Banten, Minggu (26/2).

Dia mengaku, rencana penghapusan tenaga honorer menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah.

"Saya kira untuk penghapusan antara sepakat dan tidak, karena masih butuh non-PNS," tuturnya.

Dia menegaskan pihaknya siap mengakomodasi 3.000 tenaga honorer yang masih bekerja, apabila rencana penghapusan bakal diberlakukan.

"Kami siap mengangkat honorer menjadi PPPK. Sudah siap," tegas Syafrudin.

Kontrak Hanya Sampai Oktober

Langkah berbeda dilakukan Pemkab Kaimana, Papua Barat, dalam menyikapi rencana penghapusan honorer.

Bupati Kaimana Freddy Thie di Kaimana, Jumat (23/2), menyatakan Pemkab Kaimana telah merekrut kembali sebanyak 1.352 pegawai kontrak dengan masa kerja hanya sampai 31 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, perekrutan kembali tenaga honorer hanya dilakukan bagi yang memenuhi spesifikasi keahlian dari jabatan tersebut, dengan masa kerja hingga 31 Oktober 2023.

Alasannya, terhitung mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Jenis Derita P1 saat Menunggu Pengumuman PPPK Guru 2022, Luka Begitu Dalam


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler