jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ke tahanan, Jumat (24/3) siang. Andi keluar dari markas komisi antirasywah mengenakan baju tahanan KPK warna oranye. Andi dijebloskan ke Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
"Ditahan di gedung KPK lama (kavling) C1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (24/3).
BACA JUGA: Ssttt... Inilah Skenario KPK untuk Setya Novanto
Andi ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. Andi yang keluar membawa map cuma senyum tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.
Pengacara Andi, Samsul Huda juga membenarkan kliennya ditahan di sel gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. "Iya, di KPK. Nanti ya," kata Samsul mendampingi kliennya.
BACA JUGA: Antara Novel Baswedan, Miryam Haryani dan Durian...
Seperti diketahui, Andi merupakan tersangka ketiga kasus korupsi proyek e-KTP. Sebelumnya, KPK sudah menjerat dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Keduanya sudah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan, Sugiharto dan Irman bersama-sama Andi, Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Pengadaan Barang/Jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Andi Narogong Kena Jumat Keramat KPK
Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan dakwaan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta 9 Maret 2017 menyatakan, perbuatan itu telah memperkaya diri sendiri atau para terdakwa, atau orang lain atau suatu korporasi.
"Yakni, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setiawan, beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis," ujar Irene.
Kemudian, memperkaya Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly. "Dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya," papar Irene.
Selain itu memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, Manajemen Bersama Konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 2.314.904.234.275,39. "Atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu," ujar Irene. Sejumlah pihak termasuk Novanto sudah membantah.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Saipul Jamil
Redaktur & Reporter : Boy