Korupsi e-KTP

Ssttt... Inilah Skenario KPK untuk Setya Novanto

Jumat, 24 Maret 2017 – 13:21 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Nama Setya Novanto ikut muncul dalam surat dakwaan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai pihak yang ikut bersama-sama menyelewengkan proyek negara berbiaya Rp 5,9 triliun itu. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 itu disebut bersama-sama terdakwa Irman dan Sugiharto mengatur patgulipat proyek e-KTP.

Bahkan dalam persidangan atas Irman dan Sugiharto terungkap tentang kedekatan Novanto dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri. Surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto pun tak hanya menyeret Novanto, tapi juga Andi Narogong dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni.

BACA JUGA: Antara Novel Baswedan, Miryam Haryani dan Durian...

Namun, muncul suara-suara sumbang tentang keberanian dan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret ketua umum Golkar itu sebagai pesakitan. Meski nama Setnov sudah ikut disebut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP bersama dua terdakwa, namun statusnya masih saksi.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, publik tak perlu ragu pada keseriusan institusinya mengusut kasus e-KTP hingga tuntas. Pensiunan Polri berpangkat inspektur jenderal itu menegaskan, sejak awal KPK sudah sepakat menaikkan kasus e-KTP ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA: Andi Narogong Kena Jumat Keramat KPK

"Jadi, tidak ada keraguan. Apa pun yang terjadi, kalau masalah di luar proses hukum kami tidak akan menghiraukan itu," ungkap Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).

Perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu menambahkan, proses hukum tetap akan berjalan apa adanya. "Kalau memang alat bukti itu ada, dia akan tetap jadi tersangka," tegas Basaria.

BACA JUGA: Manfaatkan LPSK untuk Lindungi Saksi E-KTP

Hanya saja, Basaria memastikan proses penetapan tersangka tentu butuh waktu. Salah satunya menunggu proses persidangan atas Irman dan Sugiharto.

"Penyidik masih  kerja keras untuk lakukan telaah dan temukan bukti bukti petunjuk lainnya," ujar Basaria.

Dia menegaskan, KPK tidak bisa diintervensi oleh siapa pun dalam menuntaskan kasus korupsi, termasuk e-KTP. Menurutnya, sepanjang alat bukti mencukupi dan unsur tindak pidananya terpenuhi maka KPK pasti jalan terus.

"Kalau intervensi tidak ya. Kami tidak ada pikiran intervensi, kami tidak ragu untuk itu," tegasnya.

Dalam surat dakwaan e-KTP memang mengungkap bancakan uang negara. Uangnya mengalir ke berbagai pihak.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, pihak yang diperkaya dari e-KTP antara lain Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setiawan, enam orang  anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis.

Selain itu, uang e-KTP juga mengalir ke para politikus di DPR seperti Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly dan 37 anggota Komisi II DPR 2009-2014. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pertimbangkan Jebloskan Andi Narogong ke Tahanan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler