jpnn.com - BANJARMASIN – Seorang pelajar SMA di Banjarmasin, HR mungkin tak pernah menyangka. Gara-gara celana pensil ia harus berurusan dengan Satpol PP. Celananya memang tak melanggar perda. Tapi gara-gara celana sekolah yang dibuat model celana pensil itu ia disuruh pulang oleh gurunya.
HR kemudian memilih main ke warnet daripada pulang ke rumah. HR pun dicegat Satpol PP lantaran main di warung internet pada jam belajar dengan berseragam sekolah. "Saya disuruh guru pulang karena celana ini. Katanya celana sekolah tidak boleh dipensil-pensilkan. Kalau langsung ke rumah takutnya ditanya macam-macam sama orang tua. Makanya saya singgah ke warnet dulu," ujarnya, seperti dilansir dari Radar Banjarmasin (Grup JPNN), Kamis (22/1).
BACA JUGA: Mendagri Ngebet Keppres Sekda Terdakwa Segera Dicabut
HR tercatat sebagai pelajar di SMA 9. Ia kena razia Satpol PP di Noisu Net, Kamis siang. Sama halnya dengan SY, pelajar SMP 11 yang dicegat Satpol PP di Top Net. Kedua warnet ini berada di kawasan Pekauman.
Kedua pelajar ini baru boleh pulang setelah dijemput pihak keluarga. Di kantor Satpol PP, mereka mendapat ceramah singkat ala Satpol PP. HR dan SY pun hanya bisa tertunduk malu. "Kami dapat keluhan warga, katanya warnet-warnet di Pekauman buka 24 jam. Begitu laporan masuk, langsung kami tindak," kata Danru II Satpol PP Kota Banjarmasin, Wagimin.
BACA JUGA: Tiga Terpidana Hukuman Mati Masih Berstatus DPO
Sesuai perda, jam tayang warnet pada hari kerja dibatasi pukul 00.00 Wita. Pada akhir pekan atau hari libur dibatasi sampai pukul 01.00 Wita. Ada empat warnet yang dirazia Satpol PP di Pekauman. Satu unit CPU disita dari Banana Net karena izin operasional sudah kedaluwarsa. "Barang sitaan baru kami keluarkan kalau pemilik sudah mengurus izinnya," imbuhnya.
Soal pelanggaran jam tayang, Wagimin memastikan warnet-warnet tersebut sudah ditandai dan dipantau. "Kalau terus melanggar, bukan tidak mungkin kami segel," pungkasnya. (fud)
BACA JUGA: Kompolnas Nilai Polisi Profesional Tangani Kasus Pembunuhan PRT
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Sekda Terdakwa Sebut Kliennya Amankan Aset Negara
Redaktur : Tim Redaksi