Pengacara Sekda Terdakwa Sebut Kliennya Amankan Aset Negara

Kamis, 22 Januari 2015 – 23:32 WIB
Hasban Ritonga (kiri) dan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni, menilai pemerintah pusat semestinya memberikan apresiasi, pembelaan dan mendukung Hasban Ritonga karena berupaya menyelamatkan aset negara, yakni lahan milik Pemprov Sumut.

Bukan justru berencana meminta Presiden membatalkan Keppres pengangkatannya sebagai Sekda Sumut.

BACA JUGA: PU Keluhkan Dana Minim untuk Tangani Banjir di Malinau

"Melaksanakan tugas dan kewenangan secara yuridis maupun secara perjanjian perdata masih berlaku. Itu yang diselamatkan, mestinya pemerintah pusat melindungi Hasban sehingga aparatur negara di daerah tidak gamang dan takut menjalankan kebijakan dan kewenangan guna menyelamatkan seluruh aset pemerintah," ujarnya, Kamis (22/1).

Joni yang juga tim penasihat hukum Hasban Ritonga, mengaku heran, atas langkah aparat hukum yang menetapkan Hasban sebagai terdakwa. Padahal sebagai aparatur negara, ia menjalankan tugasnya dengan baik.

BACA JUGA: Desak Kejati segera Bawa Mantan Bupati Bantul ke Pengadilan

“Harga mati bagi pemerintah pusat mendukung bawahannya yang loyal dalam menjalankan tugas. Jangan lihat judulnya (dijadikan terdakwa) tapi bagaimana isi dan kronologisnya hingga beliau ditetapkan sebagai terdakwa,” katanya.

Hasban menurut Joni, mampu menegakkan moralitas aparatur sipil Pemprovsu, dengan bertindak memertahankan kebijakan pemerintah provinsi, patuh pada perintah atasan dan menaati semua prosedur yang ada.

BACA JUGA: Rapat Tanpa Dihadiri Buruh, UMK Ditetapkan Rp2,38 Juta

“Mana penilaian untuk Hasban yang sukses menuntaskan urusan tanah swasta yang sebagian terpakai menjadi arena sirkuit motor. Pengadilan harus segera mengambil putusan bebas murni tanpa syarat. Ini juga agar pekerjaan Sekdaprovsu yang tengah diemban Hasban dapat berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Joni mendasari pandangannya, atas sejumlah bukti-bukti yang menurutnya cukup konkrit. Antara lain surat Sekretariat Daerah Nomor: 593/11580/2014 tertanggal 15 Oktober 2014   dan surat  Nomor: 593/11710/2014 tertanggal 16 Oktober 2014. Di mana objek berupa batas tanah yang disengketakan telah  dikembalikan.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Angkut Alat Berat Tenggelam, Satu Orang Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler