jpnn.com - JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) siap menampung pengaduan masyarakat yang merasa memiliki bukti adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum petinggi Mabes Polri, bekingi pelaku penganiayaan dan pembunuhan sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT), Syamsul Anwar Cs.
Menurut Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, Kompolnas membuka pintu, karena merupakan kewajiban dan tanggung jawab lembaga yang berada langsung di bawah Presiden ini, demi menjaga kepolisian yang lebih professional.
BACA JUGA: Pengacara Sekda Terdakwa Sebut Kliennya Amankan Aset Negara
“Kalau catatan dari Kompolnas, sejauh ini tidak ada yang memerlihatkan dugaan oknum aparat membekingi Syamsul, terutama dalam menghadapi kasus hukumnya. Kita kira polisi juga telah bekerja profesional mengungkap kekerasan yang terjadi,” katanya, Kamis (22/1).
Selain mengadu ke Kompolnas, keluarga korban yang tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri Medan, dapat melakukan sejumlah langkah hukum lain. Antara lain, mengadu ke Komisi Yudisial, atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan banding hingga ke Mahkamah Agung.
BACA JUGA: PU Keluhkan Dana Minim untuk Tangani Banjir di Malinau
“Untuk vonis itu kan yang menentukan Majelis Hakim. Jadi bukan kewenangan kepolisian lagi. Makanya kalau tidak puas dan ada dugaan-dugaan lain, keluarga korban dapat saja mengadu ke Komisi Yudisial. Selain itu juga saya kira pintu hukum banding masih terbuka. Jadi masih banyak peluang,” katanya.
Sebelumnya, salah seorang petugas kepolisian dari Polresta Medan yang enggan namanya, mengatakan, keluarga Syamsul sangat cerdik menuntaskan semua persoalan yang tengah dihadapi. Apalagi berbekal kedekatan Syamsul dengan pejabat tinggi di Mabes Polri.
BACA JUGA: Desak Kejati segera Bawa Mantan Bupati Bantul ke Pengadilan
Sekadar mengingatkan, satu keluarga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, di Kota Medan, Sumatera Utara. Selain diduga membunuh seorang pekerja, para tersangka juga diduga menganiaya tiga pembantu rumah tangga lainnya.
Para tersangka tersebut masing-masing pasangan suami istri, Syamsul dan Radika beserta anaknya, M Tariq. Juga Jakir yang merupakan keponakan Syamsul. Petugas juga menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan sopir dan pekerja di kediaman Syamsul dan Radika di Jalan Angsa, Medan.
Para tersangka diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Cici (30), pembantu rumah tangga asal Jawa Tengah pada 28 Oktober 2014. Jenazah Cici langsung dikebumikan di pemakaman umum, karena saat ditemukan tidak ada yang mengakui sebagai anggota keluarga. Para pelaku membuang jenazah Cici ke kawasan Kabupaten Tanah Karo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat Tanpa Dihadiri Buruh, UMK Ditetapkan Rp2,38 Juta
Redaktur : Tim Redaksi