jpnn.com - JAKARTA--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan, dana desa yang akan digelontorkan pemerintah akan diawasi sepenuhnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara, Kementerian DPDTT akan akan mengawasi program yang dijalankan. "Kepala-kepala desa itu sebagai kuasa pengguna anggaran. Mereka langsung diaudit dan diawasi oleh BPK," ujar Marwan di Jakarta, Senin, (9/2).
BACA JUGA: Pengamat Sebut PDIP Ingin Selamatkan KPK
Marwan mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait persiapan penyaluran dana desa kepada kepala daerah. Surat itu menyusul di
diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
BACA JUGA: Gerindra: Siapa yang Memulai Pertemuan, Samad atau PDIP?
Pihaknya meminta, para kepala daerah untuk segera mengoordinasikan data pemerintahan desa terkait penyaluran dana desa. Di antaranya ialah perencanaan RPJM Desa dan RKP Desa sebagai prasyarat dalam pemanfaatan dana desa yang rencananya akan dimulai pada April nanti.
"Penyalurannya dari pusat langsung ke kabupaten maupun kota. Dititipkan jadi APBD. Setelah itu langsung diberikan kepala desa," tegas Marwan. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Hakim: BW Masih Sah Komisioner KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung Daftarkan Gugatan ke Mahkamah Partai Golkar
Redaktur : Tim Redaksi