Pakai E-Proxy dan E-Voting Platform, Ikut RUPS Bisa Virtual

Jumat, 29 September 2017 – 11:16 WIB
Kustodian Sentral Efek Indonesia. Foto: Kustodian Sentral Efek Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meresmikan penunjukan central securities depository (CSD) of Turkey, Merkezi Kayit Kurulusu (MKK), sebagai pengembang e-proxy dan e-voting platform, Kamis (28/9).

KSEI melakukan hal tersebut untuk memudahkan investor.

BACA JUGA: Pengusaha Minta Pusat Serahkan Urusan Investasi ke BP

E-proxy dan e-voting platform adalah aplikasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan investor untuk berpartisipasi dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tanpa perlu hadir secara fisik.

Penerapan keduanya disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. 

BACA JUGA: Kawasan Perdagangan Bebas Batam Jauh Tertinggal dari Johor

Platform itu dinilai perlu diterapkan di Indonesia.

Sebab, kondisi geografis Indonesia berbentuk kepulauan, sementara domisili investor tersebar di berbagai tempat, baik di dalam maupun luar negeri.

BACA JUGA: Urus Visa Kerja Dinilai Hambat Kegiatan Investasi

Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi mengatakan, platform itu diharapkan dapat menjadi solusi bagi investor yang harus menghadiri RUPS di waktu yang bersamaan, tapi lokasinya berbeda-beda.

”Dengan jumlah emiten yang mencapai lebih dari 500 perusahaan, ada kemungkinan terjadi lebih dari satu penyelenggaraan RUPS di hari yang sama dalam setahun. Apalagi, lebih dari 35 persen investor memegang lebih dari satu efek,” kata Friderica.

Untuk tahap pertama, KSEI dan MKK akan mengembangkan e-proxy platform.

E-platform adalah sarana elektronik untuk memberikan kuasa kehadiran kepada pihak ketiga apabila investor tidak dapat menghadiri RUPS.

Saat ini, investor harus memberikan surat kuasa yang dilengkapi meterai dan tanda tangan basah kepada perwakilan yang ditunjuk untuk hadir dalam RUPS.

Dengan aplikasi e-proxy platform, investor dapat menggunakan fitur elektronik untuk pemberian kuasa kepada pihak ketiga.

Pengembangan e-proxy diharapkan selesai pada 2018 mendatang.

Adapun e-voting platform merupakan pengembangan jangka panjang dari e-proxy. E-voting platform akan dikembangkan pada tahap berikutnya.

Sebab, ada kebutuhan perubahan peraturan setingkat undang-undang (UU) dalam menerapkan e-voting platform.

”Dengan e-voting platform, investor yang namanya tercatat sebagai pemegang saham bisa melakukan beragam aktivitas yang terkait RUPS secara online. Antara lain melakukan pendaftaran untuk menghadiri RUPS tanpa kehadiran fisik, mempelajari materi RUPS, dan memberikan hak suara saat RUPS secara online,” lanjut Friderica.

Sebagaimana diatur pasal 77 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, platform itu dapat dijadikan sebagai salah satu pilihan bagi pemegang saham untuk menggunakan hak suara dalam RUPS.

Ada beberapa negara yang telah menerapkan e-voting platform. Misalnya Taiwan, Korea Selatan, Hongkong, India, Rusia, dan Turki.

Selain memudahkan, e-voting platform diharapkan mampu meningkatkan keikutsertaan investor dalam RUPS dan ketertarikan investor asing dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Chairman of the Board MKK Fatih Savasan berharap Indonesia dan Turki dapat bersama-sama membuka peluang bagi investasi cross border.

”Saya percaya platform ini akan berkontribusi signifikan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan di Indonesia dan mendorong pertumbuhan investasi seperti yang sudah terlaksana di Turki sejak 2012,” tuturnya.

Dirjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, pemerintah mendukung pelaksanaan pasar modal asalkan tetap sesuai UU.

”Teknologi bisa di-provide, tapi harus dipastikan bahwa UU-nya juga dapat mengakomodasi. Saat ini, menurut UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, Red), bukti digital sudah dapat digunakan sebagai bukti yang sah, salah satunya untuk pengadilan,” ucapnya. (rin/c11/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2018, Targetkan Gandeng 10 Investor Masuk KEK TAA


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler