Pakai Nomor Indonesia, 26 WN Tiongkok & Taiwan Berkomplot Tipu 350 Orang

Selasa, 15 Maret 2022 – 23:28 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (berseragam duduk di tengah) dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (nomor 4 dari kanan) dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (15/3), untuk merilis kasus penipuan yang melibatkan WN Tiongkok dan Taiwan. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan lintas negara. Pelaku dan korban kejahatan itu sama-sama warga negara asing (WNA).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika Bareskrim memperoleh informasi tentang penipuan yang melibatkan seorang WNA asal Taiwan.

BACA JUGA: Selebritas yang Terlibat Kasus Doni Salmanan Siap-Siap Saja, Brigjen Asep Bilang Akan Ada Tersangka

Ternyata penyelidikan polisi mengarah pada beberapa orang. "Ditemukan beberapa titik pelaku lainnya," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (15/3).

Pada kesempatan sama, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik menangkap 26 WNA anggota komplotan penjahat itu.

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Doni Salmanan Bikin Konten Trading di YouTube, Alamak!

"Dari 26 orang itu terdiri atas 16 laki-laki dan sepuluh wanita," katanya.

Alumnus Akpol 1991 itu memerinci sindikat tersebut melibatkan 22 WNA asal Tiongkok. Adapun empat orang lainnya merupakan WN Taiwan.

BACA JUGA: Hmm, Ternyata KPK Pernah Gandeng Indra Kenz Kampanye Antikorupsi

Menurut Andi, komplotan penipu itu memulai aksi mereka dengan mengumpulkan nomor telepon. Pelaku mengaku dari kepolisian Tiongkok.

"Mereka seolah-olah menjadi operating center (pusat pengoperasian) yang bertugas mencari nomor handphone," kata Andi.

Selanjutnya, komplotan itu menghubungi para korban melalui telepon dan pesan WhatsApp. Andi menyebut pelaku menakut-nakuti korban dengan kasus yang seolah-olah sedang ditangani kepolisian Tiongkok.

Korban pun ketakutan dan ingin bebes dari jerat hukum. Syahdan, pelaku memaksa korban mentransfer sejumlah uang ke rekening penampung.

Korban komplotan itu mencapai 350 orang. Kerugian para korban mereka mencapai puluhan miliar rupiah.

Andi menyebut sindikat tersebut melakukan penipuan sejak 2021 dengan menggunakan nomor Indonesia. Namun, komplotan itu menggunakan bahasa Mandarin saat memperdaya korban.

"Kami masih selidiki apakah ada pihak yang memfasilitasi kedatangan mereka di Indonesia," kata Andi.

Bareskrim menyerahkan para pelaku ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Walakin, proses hukum terhadap 26 WNA itu tetap berlanjut.

"Kami lakukan pendalaman terlebih dahulu untuk mempelajari unsur-unsur pidana yang ada di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian," kata Andi.

Nantinya, pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses hukum. "Orang yang tidak memiliki unsur kuat (tindak pidana, red) akan kami lakukan  deportasi," kata Andi.(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Doni Salmanan Tidak Hadiri Pemeriksaan, Polisi Bilang Begini


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler