Pakai Sabu-sabu Bareng Pacar, Si Cantik Fitri Mulai Diadili

Senin, 05 November 2018 – 21:30 WIB
SIDANG PERDANA: itri Bunga Mellannia (berkemeja putih) saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (5/11). Foto: Chairul Amri Simabur/Bali Express

jpnn.com, DENPASAR - Fitri Bunga Mellannia yang baru berusia 18 harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/11). Cewek belia berparas cantik itu menjadi terdakwa kasus narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan itu mendakwa Fitri menyimpan dan mengonsumsi sabu-sabu bersama pacarnya, Rudi Pratono (27) di rumah indekos di Jalan Jalan Tukad Buaji, Banjar Celuk, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan (Densel). Rudi sudah diadili secara terpisah.

BACA JUGA: Ikan Melimpah, Nelayan Tagih Janji Bu Susi

JPU Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan, terdakwa bersama Rudi mengonsumsi sabu-sabu pada pada 15 Juli 2018. sekitar pukul 02.00. "Setelah mengonsumi sabu-sabu bareng, terdakwa dan saksi Rudi main game di ponsel," ungkap JPU.

Keesokan harinya atau 16 Juli 2018 sekitar pukul 11.00, Rudi mendapat pesan WhatsApp (WA) dari seseorang bernama Koko. Kala itu Koko meminta Rudi pergi ke Jalan Pulau Moyo.

BACA JUGA: Intel TNI Tak Bernyawa Lagi, Diduga Akibat Hipertensi

Rudi menyanggupinya. Kala itu Rudi bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan orang itu menyerahkan bungkusan plastik warna hitam berisi berisi sabu-sabu.

Selanjutnya, Rudi menerima perintah melalui pesan WA. "Rud, kalau sudah tolong bikinin lima gram, langsung taruh di Jalan Anyelir,” tulis pengirim pesan.

BACA JUGA: Brigadir Syahril Ansari, Anda Sungguh Mencoreng Citra Polri

Rudi menuruti perintah itu dan menuju sebuah lahan kosong di Jalan Sudirman. Dari situ, Rudi kembali ke indekosnya untuk menyimpan sabu-sabu.

Saat itulah polisi dari Polresta Denpasar menangkap Rudi. Melalui penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu di indekos Rudi.

Berat bersih sabu-sabu yang ditemukan adalah 82,46 gram. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah bong, tas kertas cokelat berisi satu klip sabu-sabu, satu bundel klip kosong, sebuah timbangan elektrik, pipet mini, pipa kaca, satu buku catatan penjualan.

JPU mendakwa Fitri melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Dalam dakwaan kedua dan ketiga, Fitri didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama.

Fitri yang didampingi kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Karena itu sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, minggu depan.(bx/hai/yes/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Tahun Derita Diabetes, PNS Konsumsi Sabu-Sabu untuk Obat


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sabu-sabu   narkoba   Bali  

Terpopuler