Pakai Solar, Feeder Busway Langgar Pergub

Selasa, 11 Oktober 2011 – 02:48 WIB

FEEDER bus Transjakarta terus menuai kontroversiSetelah disorot karena jumlahnya yang minim, dan belum menjangkau kawasan elite di ibu kota, kini feeder disorot karena armadanya menggunakan bahan bakar solar bukan gas (BBG)

BACA JUGA: Puluhan Radio Swasta Habis Masa Izin



Padahal, sesuai Peraturan Gubernur No 141 Tahun 2007 tentang pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) untuk angkutan umum dan kendaraan operasional Provinsi DKI Jakarta, pemakain solar tersebut sangat bertentangan."Pemakaian solar pada bus yang jadi armada feeder menyalahi aturan
saat ini, ada tiga bus berukuran 3/4 dengan mesin diesel berbahan bakar solar," kata Ahmad Safrudin, anggota Koalisi Warga untuk Transport Management Demand (TDM) sekaligus Ketua Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (Ketua KPBB).

Menurut Ahmad, pengoperasian feeder non-BBG ini bisa berdampak pada peningkatan pencemaran udara di Jakarta dan tidak sesuai dengan program menciptakan Jakarta yang bersih sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

BACA JUGA: Sehari, Dua Orang Tewas Ditabrak Transjakarta

"Ini merupakan pengabaian terhadap aturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sendiri," ujarnya.

Anggota lain dari Koalisi Warga untuk TDM, Muhammad Suhud, mengatakan  pengoperasian bus non-BBG sama artinya dengan kemunduran tujuh tahun proyek Transjakarta
Ia menyebutkan, bus-bus Transjakarta yang beroperasi sejak 2003 dan masih menggunakan bahan bakar solar hanya bus yang di koridor I (Blok M-Kota).

"Bus feeder termasuk dalam rencana operasi Transjakarta

BACA JUGA: Foke Janji Tambah Jalur Khusus Sepeda

Sudah seharusnya busnya juga pakai standar transjakarta," kata Suhud.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan menerangkan, pembiaran terhadap kondisi yang berdampak pada kerusakan atau penurunan kualitas udara menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menyebabkan adanya tuntutan hukum bagi pejabat terkait"Jika terbukti, maka pejabat yang bersangkutan bisa dipidana," ujar Tigor.

Sementara itu, Managing Director Lorena, yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Dwi Ryanta Soerbakti, menjelaskan penggunaan solar pada armada feeder adalah kewenangan gubernur sebagai pemangku kebijakan

Ketika tender sudah jalan pemenang mengikuti aturan yang sudah ditetapkan"Kenapa menggunakan solar, itu hak gubernur untuk menjawab," tandasnya(rul/pes/wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke Siap Dihujani Kritik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler