BACA JUGA: Sehari, Dua Orang Tewas Ditabrak Transjakarta
Dari 29 radio hanya sebagian kecil yang sudah mengajukan perpanjangan izin, sedangkan sebagian besar terancam tak mengantongi izin ketika batas masa izinnya habis"Kami sudah menjemput bola dengan menghimbau kepada radio-radio yang belum mengajukan perpanjangan izin
BACA JUGA: Foke Janji Tambah Jalur Khusus Sepeda
Ini agar segera mengurus izin kelengkapan," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Hamdani Masil di Cikini.Dia menambahkan, apa yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)
BACA JUGA: Foke Siap Dihujani Kritik
"Rekomendasi bagi Radio yang dianggap layak mengantongi perpanjangan izin akan diberikan dalam waktu 15 hari kerjaSetelah itu, rekomendasi evaluasi dengar pendapat dibawa dalam satu forum," jelas Hamdani
Untuk masa izin satu permohonan penyiaran untuk radio itu lima tahunArtinya, tiga bulan sebelum masa siar habis, pengusaha radio harus melakukan permohonan izin perpanjangan hak penyiaran"Kalau memang para pengusaha radio tidak memiliki itikad baik untuk segera mengajukan perpanjangan izin siaran, maka akan dibawa ke Polda sebagai tim monitoring," jelasnya
Hamdani menambahkan, mengingat proses perpanjangan izin memerlukan waktu yang tidak sebentar, maka pihaknya sebagai mitra kerja lembaga penyiaran mendorong agar pengusaha radio memprioritaskan perpanjangan izin terlebih dahulu"Akan sangat disayangkan jika sejumlah radio swasta tidak bisa mengudara lagi karena lalai mengurus perpanjangan izinKarena sekarang semua perizinan makin ketat," tandas Hamdani(nel)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Anak Punk Dirazia
Redaktur : Tim Redaksi