Pakar Berharap Kejagung Usut Kasus Indosurya Hingga ke Akarnya

Senin, 24 Oktober 2022 – 21:33 WIB
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kasus dugaan investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta merupakan kasus spektakuler.

Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas masalah ini hingga ke dasarnya.

BACA JUGA: Bos Indosurya Henry Surya Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

“Ini spektakuler, harus ditindak secara hukum, tetapi juga harus diperhatikan nasib para korbannya,” kata Fickar, yang juga Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Senin (23/10).

Kejaksaan Agung menyampaikan, kasus KSP Indosurya telah menelan korban hingga 23 ribu orang, dengan kerugian terbesar sepanjang sejarah Indonesia Rp 106 triliun.

BACA JUGA: Sempat Bebas, Bos Indosurya Kembali Ditangkap Bareskrim

Fickar berharap dibentuk tim khusus untuk memantau kasus ini dan mengumpulkan semua aset KSP Indosurya. Fickar berharap agar masyarakat yang menjadi korban penipuan bisa kembali mendapatkan uangnya.

“Harus dibentuk tim atau panitia penyelesaian yang mengumpulkan semua aset yang tersisa dan mendata masyarakat yang dirugikan, serta mencari pola penyelesaian yang menguntungkan para korban,” kata Fickar.

BACA JUGA: Bebasnya 2 Bos Indosurya Dinilai Timbulkan Ketidakpercayaan kepada Polri

Kasus ini merupakan pengalaman pahit, Fickar yakin ada beberapa pihak yang terlibat. "Tidak hanya para pengusaha, tapi juga dari birokrasi pemerintahan pejabat-pejabat tertentu yang memberi fasilitas operasional. Harus ditindak semuanya,” tambah Fickar.

Ia menyarankan masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam menginvestasikan uangnya. Jika ingin menjadi anggota koperasi kata dia, pastikan perusahaan tersebut memang berbadan hukum. “Bisa dicek nomer registrasi koperasinya untuk memastikan koperasinya sudah berbadan hukum atau belum,” kata Fickar. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler