jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda menyatakan setuju dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK sebagai salah satu poin dalam revisi UU KPK. Namun, dia mengingatkan Dewan Pengawas bukan untuk melemahkan kewenangan KPK.
"Saya tidak setuju Dewan Pengawas KPK internal. Dewan Pengawas juga tidak boleh dipilih oleh DPR tetapi oleh presiden. Itu sebabnya, presiden harus berpikir sebagai negarawan agar masalah ini selesai. Jangan sampai ada politisasi Dewan Pengawas,” kata Juanda di Jakarta, Rabu (11/9).
BACA JUGA: Revisi UU KPK untuk Meluruskan yang Bengkok
Yang jadi Dewan Pengawas KPK, menurut Juanda, harus orang independen, berintegritas tinggi, dan orang yang sudah bebas dari urusan dunia.
“Orang sudah bebas dari urusan dunia, Artinya dia cuma ingat akhirat jadi tidak butuh lagi dengan kesenangan dunia," tandasnya.
BACA JUGA: Revisi UU Mencegah KPK Bertindak seperti Lembaga Tertinggi Negara
Sementara itu, Wasekjen DPP PPP Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Namun, dia menilai ada hal mendasar yang dilupakan KPK yaitu soal fungsi pencegahan. Selama ini, upaya pencegahan yang dilakukan KPK tidak menonjol. KPK lima tahun terakhir lebih gencar dengan OTT (operasi tangkap tangan).
“Kenapa KPK yang dengan kewenangannya melakukan penyadapan tidak melakukan pencegahan terhadap orang-orang yang berniat melakukan kejahatan. Bukannya malah membiarkan dan menunggu waktu tindak kejahatan itu terjadi. Bukankah mengobati lebih sulit dibanding mencegah,” tutur Ade.
BACA JUGA: PPP: Dewan Pengawas KPK Harus Ditunjuk Presiden
Mengenai Dewan Pengawas KPK, lanjutnya, bukan mengurangi gerak-gerik lembaga antirasuah tersebut. Namun, untuk mencegah oknum-oknum di KPK melakukan tindakan kejahatan. Apalagi KPK ternyata tidak selamanya benar. Dibuktikan dengan beberapa kasus yang ditangani KPK akhirnya dimentahkan dalam praperadilan.(esy/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi