Pakar Herbal Dibekuk Polisi saat Turun dari Pesawat

Minggu, 25 Juni 2017 – 00:32 WIB
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz didampingi Kabag Ops Kompol Ediwarman menggelar jumpa pers penangkapan pakar herbal, Andi Muhammad, Jumat (23/6) di Mapolresta Padang. Foto: Herru Irawan/Padang Ekspres/JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Pakar herbal Andi Muhammad (AM), 46, ditangkap Polresta Padang saat turun dari pesawat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Jumat (23/6).

AM merupakan DPO Polresta Padang sejak tahun 2016 dalam kasus penipuan cek kosong senilai Rp 1 miliar. Kedatangan AM ke Padang disinyalir ingin merayakan hari Lebaran di Padang.

BACA JUGA: Ditangkap di Kamar Hotel, Tika: Terpaksa, Sekarang Kerja Susah

Penangkapan pelaku yang merupakan warga Kasturi Blok HA5/8 Sektor IX Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten itu dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Reskim dan Opsnal Jatanras (Kejahatan dan kekerasan) Polresta Padang.

Meski sempat berupaya mengelak dari polisi, namun direktur salah satu perusahaan itu dapat diamankan. Sekarang pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolda Sumbar.

BACA JUGA: Perempuan Cantik Ini Korban Aksi Gendam

"Pelaku kita tangkap di BIM ketika baru turun dari pesawat dari Jakarta sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku melakukan penipuan terhadap korban bernama Busnar Yuneldi pada tahun 2013 lalu dan pelaku diketahui seorang guru spritual," terang Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz ketika melakukan jumpa pers di gedung lantai dua Mapolresta Padang Jumat (23/6) sekitar pukul 22.00.

Dijelaskan Kapolres, korban diajak bekerja sama oleh pelaku untuk memulai bisnis tambang biji besi di Kabupaten Solok Selatan.

BACA JUGA: Bermodal Jimat dan Telur Diisi Jarum, Sekali Beraksi Raup Rp 100 Juta

Kemudian, korban menanamkan modal investasi pada perusahaan tambang milik pelaku tersebut sebesar Rp 1 miliar.

Sesuai kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris, jika pengerjaan tambang itu tidak terlaksana dalam masa tiga bulan, maka korban bisa menarik kembali investasinya sebesar Rp 1 miliar.

"Namun, ketika korban meminta uang tersebut, pelaku memberikan dua lembar cek yang masing-masing sebesar Rp 500 Juta. Namun ternyata cek yang diberikan pelaku tersebut tidak bisa diuangkan," tambah Kapolres.

Tidak terima dan merasa ditipu, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang pada 25 Desember 2013 lalu.

Selanjutnya, pada tahun 2016 Kasus tersebut akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

"Pelaku telah beberapa kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik, sehingga dimasukan dalam DPO kita dan kemudian diketahui pelaku akan datang ke Kota Padang kita langsung lakukan penangkapan," jelas Chairul Aziz.

Ditambahkannya, saat ini kasus pelaku akan segera diserahkan ke kejaksaan karena proses hukum yang telah lengkap. Sedangkan tersangka akan dititipkan di sel tahanan Polda Sumbar.

"Karena sel tahanan Polresta Padang over kapasitas, maka kita akan titipan pelaku ke sel tahanan Polda Sumbar dan selanjutnya akan serahkan ke kejaksaan," pungkasnya. (e)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak, Gara-gara Bebek, Setiawan akan Lebaran di Tahanan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan   Herbal   Ditangkap  

Terpopuler