jpnn.com, JAKARTA - Usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menunda Pemilu 2024 menuai kritik.
Salah satunya dari Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari.
BACA JUGA: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Saiful Anam: Ada Pihak-pihak yang Merasa Diuntungkan
Dia menduga usulan tersebut berasal dari Presiden Joko Widodo sendiri.
"Saya pikir ini memang ada rencana dari Presiden dengan menggunakan mulut dari ketua partai untuk memastikan atau memperpanjang masa jabatannya," kata Feri Amsari saat dihubungi JPNN.com, Senin (28/2).
BACA JUGA: Merespons Wacana Tunda Pemilu 2024, Saiful Anam: Sangat Berbahaya
Dia mengingatkan usulan penundaan pemilu itu jelas melanggar Pasal 22 E Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
"Harus diingat apa yang disampaikan ketua partai baik diinginkan langsung oleh presiden ataupun tidak adalah tindakan yang menentang konstitusi," jelasnya.
BACA JUGA: Massa Aksi Demo di Medan Membawa Poster Anjing, LBH Ansor Bergerak
Dia juga menyebut usulan tersebut juga menentang Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden 5 tahun.
"Jadi, tidak mungkin dan tidak bisa kemudian diatur berbeda dari kehendak konstitusi, apa pun yang terjadi," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan Pemilu 2024 ditunda maksimal dua tahun.
"Saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda, satu atau dua tahun," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2).
Wakil ketua DPR itu mengaku akan membicarakan usulannya ini dengan pimpinan partai politik lain maupun Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sampaikan ke teman-teman pimpinan-pimpinan partai, saya usulkan ke Pak Presiden," ujar Cak Imin. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra